Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu (No. 5/PHP.BUP-XIV/2016) dan Wonosobo (No. 49/PHP.BUP-XIV/2016) salah objek. Oleh karena itu, kedua permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Konklusi, permohonan Pemohon salah objek. Kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan, serta eksepsi Termohon dan eksepsi pihak Terkait tidak dipertimbangkan. Amar putusan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didampingi para Hakim Konstitusi lainnya saat membacakan putusan perkara PHP Kada Kabupaten Tanah Bumbu di ruang sidang pleno MK, Senin (25/1) siang.
Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 8/2015 serta Pasal 4 PMK 1-5/2015, Mahkamah menjelaskan objek permohonan dalam perselisihan hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota adalah Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan. Dengan demikian, yang menjadi objek permohonan dalam perkara a quo adalah Keputusan KPU Kabupaten Tanah Bumbu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu 2015, tanggal 16 Desember 2015 pukul 14.50 WITA.
Sedangkan Pasangan Calon Abdul Hakim dan Gusti Chapizi sebagai Pemohon dalam permohonannya mendasarkan pada Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah objek permohonan Pemohon adalah salah (error in objecto). Oleh karena objek permohonan salah, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Begitu pula pada permohonan perkara PHP Kada Kabupaten Wonosobo. Mahkamah menilai permohonan Paslon Sarif Abdillah dan Usup Sumanang tersebut juga salah obyek (error in objecto). Objek perkara PHP Kada adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015, pukul 13:50:30 WIB.
Sedangkan Pemohon dalam permohonannya mendasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2015, tanggal 18 Desember 2015.
Sementara, terhadap PHP Kada Provinsi Kalimantan Utara (No. 3/PHP.GUB-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Sragen (No. 51/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Pemalang (No. 61/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Tana Tidung (No. 83/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Karangasem (No. 89/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Pekalongan (No. 110/PHP.BUP-XIV/2016), Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan enam perkara tersebut.
Mahkamah berpendapat, keenam permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi persyaratan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 serta Pasal 6 PMK 1-5/2015. (Nano Tresna Arfana/lul)