Sebanyak delapan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengucapan kedelapan putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (25/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Kedelapan perkara tersebut, yakni PHP Kabupaten Ogan Komering Ulu (No. 77/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Pulau Taliabu (No. 16/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Limapuluh Kota (7/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Minahasa Selatan (No. 37/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Situbondo (No. 64/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Kapuas Hulu (No. 132/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Supiori (No. 13/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kabupaten Kepatang (No. 145/PHP.BUP-XIV/2016). Kedelapan perkara tersebut tidak memenuhi syarat terkait selisih suara mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK No. 1-5/2015.
Salah satunya terjadi pada perkara PHP Kabupaten Limapuluh Kota. Jumlah penduduk Kabupaten Limapuluh Kota adalah 366.169 jiwa. Berdasarkan Pasal 6 PMK No.1-5/2015, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 1,5%. Adapun perolehan suara Pemohon adalah 37.940 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 50.733 suara.
“Berdasarkan data tersebut di atas maka batas maksimal jumlah selisih antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) yang ditentukan adalah paling banyak 1,5% dikalikan 50.733 sama dengan 761 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait (peraih suara terbanyak) adalah 12.793 suara atau 25,22%, sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 danPasal 6 PMK 1-5/2015,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
Selain itu, Mahkamah menerangkan meskipun Pemohon adalah benar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2015, akan tetapi permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1–5/2015. Oleh karena itu, lanjut Manahan, menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon adalah beralasan menurut hukum. “Oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum maka pokok permohonan Pemohon serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan,” terangnya.
Hal serupa juga berlaku untuk tujuh perkara lainnya yang dibacakan pada sesi 1, yaitu perkara yang tidak memenuhi persyaratan selisih suara maksimal 0,5% - 2% sesuai jumlah penduduk. Sidang ini merupakan sidang keempat putusan PHP kada yang dimulai pada Senin (18/1) lalu. Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim menggugurkan 88 perkara karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu, selisih suara dan ditarik kembali. (Lulu Anjarsari/lul)