INILAHCOM, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara-perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2015.
"Saya kira kita semua sudah mendengar, dan sebagai pihak termohon penyelenggara kami tentu menghormari putusan tersebut," kata Hadar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Terkait dengan ketentuan dalam pasal 158 Undang Undang Pilkada mengenai ambang batas selisih suara, Hadar menyebutkan bahwa MK sudah memutuskan untuk mematuhi ketentuan tersebut sehingga pihaknya tentu juga menghormatinya.
"Setelah putusan oleh mahkamah, semua KPU di daerah dapat segera menetapkan calon terpilihnya," tambah Hadar.
Pada Kamis (21/1) Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno dengan agenda putusan perkara sengketa pilkada serentak 2015, yang merupakan rangkaian sidang pengucapan putusan perkara sengketa pilkada serentak 2015.
Sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.30 pada Kamis (21/1), tercatat sembilan perkara sengketa pilkada serentak 2015 telah ditolak permohonannya oleh MK karena tidak memenuhi pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pilkada, terkait dengan ambang batas selisih perolehan suara.
Sebelumnya pada Senin (18/1) MK menyatakan bahwa 35 perkara tidak dapat diterima karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.
Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/2268577/kpu-hormati-putusan-mahkamah-konstitusi
INILAHCOM, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara-perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2015.
"Saya kira kita semua sudah mendengar, dan sebagai pihak termohon penyelenggara kami tentu menghormari putusan tersebut," kata Hadar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Terkait dengan ketentuan dalam pasal 158 Undang Undang Pilkada mengenai ambang batas selisih suara, Hadar menyebutkan bahwa MK sudah memutuskan untuk mematuhi ketentuan tersebut sehingga pihaknya tentu juga menghormatinya.
"Setelah putusan oleh mahkamah, semua KPU di daerah dapat segera menetapkan calon terpilihnya," tambah Hadar.
Pada Kamis (21/1) Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno dengan agenda putusan perkara sengketa pilkada serentak 2015, yang merupakan rangkaian sidang pengucapan putusan perkara sengketa pilkada serentak 2015.
Sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.30 pada Kamis (21/1), tercatat sembilan perkara sengketa pilkada serentak 2015 telah ditolak permohonannya oleh MK karena tidak memenuhi pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pilkada, terkait dengan ambang batas selisih perolehan suara.
Sebelumnya pada Senin (18/1) MK menyatakan bahwa 35 perkara tidak dapat diterima karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.
- See more at: http://nasional.inilah.com/read/detail/2268577/kpu-hormati-putusan-mahkamah-konstitusi#sthash.8Wvid6uN.dpuf