Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela terhadap 35 sengketa pilkada hari ini. Semua perkara tersebut diputuskan tak diterima MK karena alasan melebihi batas akhir pendaftaran dan pemohon tak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
Sidang digelar di Ruang Sidang MK lantai 2, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (18/1/2016) mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 18.20 WIB dengan dua kali istirahat.
Sebanyak 34 dari 35 perkara tersebut tak diterima karena melebihi batas akhir pendaftaran 3x24 jam seperti yang diatur dalam Pasal 157 ayat 5 UU Pilkada. Tak hanya mereka yang telat hitungan hari atau jam, bahkan yang hanya telat 7 menit pun tetap tak diterima oleh majelis hakim.
Sementara 1 perkara tak diterima karena pemohon tak memiliki legal standing yaitu sengketa pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Berikut 34 perkara sengketa yang harus gugur karena telat mendaftar:
Kabupaten Nabire (Papua), Kabupaten Dompu (NTB), Kabupaten Tidore Kepulauan (Maluku Utara), Kabupaten Yahukimo (Papua), Kabupaten Yalimo (Papua), Kabupaten Asmat (Papua), Kabupaten Melawi (Kalbar), Kabupaten Sekadau (Kalbar), Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gresik, Kabupaten Solok (Sumbar), Kabupaten Tanah Datar (Sumbar), Kabupaten Pasaman (Sumbar), Kota Tomohon (Sulut), Kabupaten Gowa (Sulsel), Kabupaten Selayar (Sulsel), Kabupaten Pohuwato (Gorontalo).
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalsel), Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumut), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut), Kabupaten Pemalang (Jawa Tengah), Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo), Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Masih ada 107 perkara sengketa pilkada yang belum diputus MK. Sidang putusan selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2016.
"Ya ini kan bertahap, sejauh ini baru ada penetapan jadwal sampai tanggal 21 Desember 2016," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin
Sumber: http://news.detik.com/berita/3121316/batas-akhir-jadi-sandungan-34-sengketa-pilkada-satu-karena-legal-standing