Rimanews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sebanyak 40 gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 termasuk pengucapan ketetapan bagi 5 pemohon yang menarik kembali gugatannya.
Sidang pleno pengucapan putusan yang dilaksanakan pada Senin (18/1) mulai pukul 09.00 Wib ini digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait bagi masing-masing permohonan.
Sementara itu, MK dalam pengumuman dismissal sengketa pilkada serentak itu akan dibagi tiga tahap untuk 40 daerah. Dismissal juga akan menentukan sengketa pilkada daerah mana saja, yang akan berlanjut untuk pemanggilan saksi-saksi dan daerah mana saja yang tidak perlu dilanjutkan.
"Dibagi dalam tiga sesi. Sesi pagi pukul 09.00WIB, sesi siang pukul 13.00WIB dan sesi sore pukul 16.00 WIB," ungkap Jubir MK, Fajar, Senin (18/1/2016).
Dismissal adalah bentuk keputusan MK yang final dan mengikat. Jika satu daerah dinyatakan dismissal, maka kepala daerah terpilih versi perhitungan KPU akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah dan kemudian dilanjut dengan pelantikan.
Namun, jika MK menilai bahwa sengketa tersebut layak untuk diteruskan hingga pemanggilan saksi-saksi, maka persidangan akan dilanjutkan selama 45 hari kerja sesuai dengan ketentuan.
Rangkaian persidangan untuk memeriksa 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015 dimulai sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam persidangan pendahuluan, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Pilkada, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK. Namun demikian MK juga mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.
Persidangan tahap kedua untuk mendengarkan jawaban Termohon dan pihak Terkait dilaksanakan pada Selasa (12/1) hingga Kamis (14/1). KPUD yang menjadi para Termohon pada perkara PHP Kada akan menjelaskan keputusan penetapan hasil Pilkada di daerah masing-masing sekaligus menjawab dalil-dalil para pemohon atas dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pilkada serentak 2015.