Jakarta - Hari ini, Senin (18/1) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan, Red) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah. Dengan putusan dismissal ini akan dipastikan suatu perkara PHP dilanjutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan.
"Sidang putusan dismissal akan digelar secara bertahap mulai hari ini, mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Putusan dismissal akan dibacakan dalam pleno sembilan hakin MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Senin (18/1) pagi.
Fajar menuturkan sidang pleno tahap pertama akan dibacakan putusan sebanyak 40 perkara dari total keseluruhan 144 perkara. Putusan dismissal diperoleh melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi yang digelar Jumat (15/1) sampai Minggu (17/1).
"Ini merupakan rangkaian persidangan pemeriksaan pendahuluan dan keterangan jawaban sebelumnya dari pihak pemohon, termohon serta pihak terkait yang digelar dalam tiga panel hakim dari tanggal 7 sampai 15 Januari," katanya.
Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan undangan sidang pleno tersebut sudah diterima KPU untuk putusan dismissal 40 perkara di 39 daerah. Sebagai pihak termohon, KPU tidak melakukan persiapan khusus.
"Tidak ada yang perlu disiapkan, kecuali hadir saja. Tetapi untuk teman-teman KPU yang ada sengketa pilkada ini, kami sudah keluarkan surat edaran menguatkan arahan kami, yaitu elemen mempersiapkan daftar para saksi, walaupun kita belum tahu apakah perkara ini akan terus atau dismiss," ujar Hadar.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/342242-hari-ini-mk-bacakan-putusan-idismissali-40-perkara-gugatan-pilkada.html