Jakarta, HanTer - Berbagai kalangan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah cukup baik dalam memfasilitasi para pihak dalam menyidangkan dan memeriksa permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah masuk (Pilkada) ke MK.
"Ini terlihat dari MK melayani para pihak dan mendengarkan keterangan para pihak dalam proses persidangan tahap awal, serta supporting peradilan MK yang cukup baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2016).
Menurutnya, permohonan yang memenuhi syarat selisih suara maksimal 2 persen dari hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka menyampaikan dalil kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU daerah. Selain itu, terdapat juga dalil adanya praktik kecurangan terhadap proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Beberapa bentuk kecurangan yang disebut di dalam permohonan adalah, praktik politik uang, penggunaan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan pemenangan calon kepala daerah, dan politisasi birokrasi. Sesuai dengan publikasi hasil pemilihan kepala daerah di laman Pilkada2015.kpu.go.id, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, hanya ada 23 permohonan yang memenuhi syarat selisih suara yang dimaksud.
"MK sangat perlu untuk melihat dan memeriksa alat bukti dan dalil yang disampaikan seluruh pemohon dari awal, sehingga punya pertimbangan yang komprehensif dalam memutus, apakah setiap permohonan yang masuk dapat dilanjutkan ke pemeriksaan tingkat pembuktian," ujarnya.
Dia melanjutkan, permohonan yang dari hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU daerah, selisih suaranya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pemilian Gubernur, Bupati, dan Walikota. Untuk kelompok ini, dalil awal yang disampaikan adalah bahwa ketentuan Pasal 158 tidak serta merta bisa diberlakukan oleh MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Setelah itu, baru kemudian pemohon mendalilkan ada kecurangan yang bersifat sistematis, tersturktur dan massif. Prihal apakah dalil itu memenuhi kualifikasi, ini tentu menjadi kewenangan Mahkamah dalam memutusnya nanti. Sebab itu, tambahnya, MK jangan sampai hanya mempertimbangkan dan menjadikan syarat selisih suara sebagai pertimbangan mutlak dalam memutus apakah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak.
"MK diharapkan dapat mempertimbangkan aspek lain dalam fakta awal persidangan, yakni prihal integritas proses pelaksanaan pilkada yang sudah berjalan," harapnya.
Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2016/01/16/53481/43/25/MK-Dinilai-Sudah-Cukup-Baik-Periksa-Gugatan-Sengketa-Pilkada#