Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materil Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukthie Fadjar, SH., MS. dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. pada hari Selasa (29/5) di ruang sidang MK.
Majelis Hakim menganggap meskipun hak-hak Pemohon sebagaimana yang didalilkan benar merupakan hak konstitusional, akan tetapi hak konstitusional tersebut bukan saja tidak dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal dalam UU BI yang dimohonkan pengujian, bahkan juga tidak ada relevansinya dengan kualifikasi Pemohon sebagai badan hukum koperasi. Karena, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, tidak ada kaitan sama sekali dengan kepentingan hukum dan hak konstitusional Pemohon. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Sebelumnya Pemohon pengujian, Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda (RH-100-GM), meminta Majelis Hakim menyatakan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 11 Ayat (4), Pasal 62 Ayat (3), dan Pasal 77A UU BI yang berisi tentang kewajiban Pemerintah untuk menutupi kekurangan modal Bank Indonesia, pasal tentang independensi bank sentral, pasal tentang mata uang, pasal tentang status Bank Indonesia sebagai bank sentral, bertentangan dengan UUD 1945.
Cabut Permohonan
Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim Konstitusi juga membacakan ketetapan tentang penarikan kembali permohonan pengujian UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut kuasa Pemohon, Yusri H. Palammai, SH., penarikan permohonan tersebut karena Pemohon H. Wahyudi, SH., yang juga ketua umum LSM Indonesia Bersatu, menganggap dirinya tidak memiliki legal standing yang kuat untuk melakukan uji materiil UU Kejaksaan. Hal tersebut disimpulkan Pemohon setelah menerima masukan dan saran dari Panel Hakim Konstitusi pada persidangan pendahuluan beberapa waktu yang lalu.
Dengan ditariknya permohonan tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa Pemohon tidak lagi dapat mengajukan pengujian kembali atas undang-undang yang sama. (ardli/tiur)