Majelis Hakim Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat mempertanyakan mengenai kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan Nomor Urut 5 Askar HL-Nawawi Burhan sebagai Pemohon. Hal tersebut disampaikan dalam sidang perkara No. 27/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar pada Kamis (14/1) malam di Ruang Sidang Panel I MK.
Nawawi Burhan selaku Pemohon prinsipal yang hadir menjelaskan mencabut kuasa hukumnya yang lama atas nama Accram Mappaona Aziz dan mengganti dengan Nurul Qamar. “Kuasa yang lama kami cabut dan suratnya sudah ada dan menggunakan Kuasa yang baru,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon yang lama memutuskan menarik permohonan yang telah dibuatnya. “Untuk kehormatan profesi, Yang Mulia. Itu karya kami, kami cabut, Yang Mulia,” ucap Accram.
Atas hal tersebut, Arief menjelaskan bahwa dengan ditariknya permohonan tersebut, maka PHP Kabupaten Bulukumba tidak ada. Namun, Arief menjelaskan permohonan masih dapat diteruskan jika menggunakan kedua kuasa hukum.
“Ini kalau begini berarti perkara ini sudah selesai karena permohonan dicabut. Bagaimana? Jalan keluarnya adalah supaya permohonan ini masih tetap bisa menjadi permohonan, maka Prinsipal harus menggunakan kuasa dua-duanya karena kalau hanya menggunakan kuasa yang baru, maka kuasa lama yang membuat permohonan itu minta dicabut,” ujarnya.
Namun, Accram menolak dijadikan kembali sebagai kuasa hukum. Hal tersebut, jelas Arief, menyebabkan permohonan Pemohon dapat dinyatakan gugur. Dalam siding sebelumnya, Pemohon menunjuk Nurul Qamar sebagai kuasa hukum baru tanpa mencabut surat kuasa hukum lama.
Ijazah Palsu
Sementara itu, pada siding mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan pihak pemberi keterangan PHP Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulsel, KPU membantah dalil Pemohon perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIV/2016 Abd. Rahman Assagaf-Kamrussamad terkait Termohon yang tidak memverifikasi Calon Bupati Nomor Urut 4 Syamsudin A. Hamid. Menurut Termohon, diwakili oleh Mappinawang, Termohon telah melakukan verifikasi ijazah Pihak Terkait Syamsudin A. Hamid sesuai peraturan.
“Peraturan KPU Nomor 9 tidak mewajibkan pasangan calon mengajukan ijazah di bawah SMA, yaitu SMP dan SD. Tidak sama halnya dengan pemilu di bawah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Karena itu Pihak Terkait pada saat mendaftar itu tidak mengajukan ijazah SD maupun SMP. Hanya ijazah SMA yang diverifikasi oleh KPU. Hasil verifikasinya itu dan juga ijazahnya kami ajukan sebagai alat bukti,” jelas Mappinawang menanggapi pemohonan Pemohon.
Dalam sidang tersebut, juga didengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait untuk perkara PHP Kabupaten Barru yang diajukan oleh Pasangan Calon Malkan Amin-A. Salahuddin Rum dengan nomor perkara 105/PHP.BUP-XIV/2016. (Lulu Anjarsari/lul)