Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Gorontalo (Perkara No. 118/PHP.BUP-XIV/2016 dan 99/PHP.BUP-XIV/2016) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/1) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
Sejumlah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tonny Junus dan dibantah oleh KPU Kabupaten Gorontalo selaku Termohon. Misalnya, dalil soal pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, yang menyebabkan jumlah suara sah melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. “Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak jelas, di TPS-TPS mana saja yang terdapat para pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Seharusnya Pemohon menjelaskan hal ini,” ucap Trisno Kamba kuasa hukum KPU Gorontalo.
Lebih lanjut, KPU Gorontalo juga menanggapi dalil Pemohon mengenai hasil penghitungan suara seluruh pasangan calon berdasarkan penetapan KPU Gorontalo. “Dalil mengenai hasil penghitungan suara tersebut kabur, karena tidak menyebutkan di TPS mana terdapat kesalahan penghitungan suara oleh KPU Gorontalo. Pemohon juga tidak menyebutkan berapa selisih suara yang merugikan Pemohon,” papar Trisno dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, Termohon membantah dalil Pemohon yang mengatakan bahwa Termohon melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pemutakhiran DPT. “Dalil ini tidak benar,” tegas Trisno.
Dengan demikian, KPU menganggap petitum Pemohon yang meminta pemungutan suara ulang adalah mengada-ada. “Tidak ada alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” imbuh Trisno.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Fadli Hasan selaku Pihak Terkat, melalui kuasa hukumnya Ismail Pelu, menyatakan permohonan Pemohon cacat formil. “Mencermati apa yang diajukan dalam permohonan Pemohon adalah cacat formil, karena fokus pada proses pelaksanaan pemilihan. Sementara yang menjadi obyek seharusnya selisih perolehan suara hasil pemilihan,” ucap Ismail.
Kemudian, terkait dalil Pemohon tentang berbagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pihak Terkait selama Pilkada, hal itu dibantah Ismail. Alasannya, Pihak Terkait bukanlah petahana, sehingga tidak mungkin melakukan mobilisasi PNS hingga tingkat pemerintahan desa. “Dengan demikian dalil Pemohon tidak berdasar secara hukum,” tegas Ismail.
Tidak Ada Intimidasi
Pada persidangan yang sama, KPU Gorontalo juga menanggapi dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon Perkara No. 99 (Pasangan Calon No. 1 Rustam Akili dan Anas Jusuf). Misalnya dalil Pemohon mengenai intimidasi oleh pasangan calon nomor urut 4 adalah tidak sesuai fakta.
Selanjutnya dalil Pemohon mengenai hilangnya suara Pemohon di sejumlah TPS, juga tidak terbukti. Karena Termohon telah melakukan pembukaan kotak suara untuk menghitung kembali surat suara berdasar rekomendasi Panwas.
Sementara itu, terhadap permohonan Rustam-Anas, Pihak Terkait mengklarifikasi tudingan telah terjadi mobilisasi PNS untuk mendukung pihak Terkait. “Pihak Terkait bukanlah merupakan pasangan petahana ya. Sehingga, sangat tidak mungkin bisa melakukan mobilisasi PNS dari tingkat pemerintahan di kabupaten sampai ke struktur di desa. Sehingga alasan tersebut menurut kami adalah sangat tidak beralasan,” urai Ismail.
Pada akhir sidang, Ketua Panel Anwar Usman mengesahkan alat bukti yang diampaikan Termohon, “Terima kasih untuk Termohon dan Terkait. Walaupun ini sama, Pihak Terkaitnya dan Termohonnya, tapi perkaranya beda nomor ya? Termohon dalam perkara ini mengajukan alat Bukti TA-01 sampai dengan TN-01. Benar ya? Sudah diverifikasi dan dinyatakan sah,” ujarnya. (Nano Tresna Arfana/Ilham Wiryadi/lul)