Mahkamah Konstitusi memeriksa sembilan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar serta dianggotai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo, Kamis (14/1). Termohon dan Pihak Terkait kembali mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keterangannya pada sesi kedua persidangan.
Kesembilan perkara yang disidangkan, yakni PHP Kada Kabupaten Kaimana (No. 14/PHP.BUP-XIV/2016 dan No. 86/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Sigi (No. 29/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Manokwari (No. 32/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kab. Teluk Bintuni (No. 67/PHP.BUP-XIV/2016 dan No. 101/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Sorong Selatan (No. 71/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Manokwari Selatan (No. 91/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Raja Ampat (No. 123/PHP.BUP-XIV/2016).
Penolakan kembali dilontarkan oleh KPU dan Pihak Terkait, seperti yang dinyatakan oleh KPU Kabupaten Kaimana saat mengomentari permohonan Paslon Hasan Achmad-Amos Oruw (No. 14/PHP.BUP-XIV/2016) dan Paslon Freddy Thie-Mohamad Lakotany (No. 86/PHP.BUP-XIV/2016).
Lewat Tenggat
Kristian selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Kaimana menyampaikan permohonan yang diajukan Paslon Hasan ahmad-Amos Oruw sebenarnya sudah melewati tenggang waktu 3x24 jam yang disediakan. Hal itu diketahui karena KPU Kabupaten Kaimana mengumumkan penetapan hasil perolehan suara pada 19 Desember 2015 pukul 05.17 WIT. Sedangkan, permohonan Pemohon baru didaftarkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 22 Desember 2015 pukul 16.33 WIB.
Seharusnya, lanjut Kristian, permohonan Pemohon paling lambat didaftarkan pada 22 Desember 2015 pukul 05.15 WIT atau pukul 06.15 WIB. “Dengan demikian maka permohonan Pemohon telah melebihi tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan menjalankan permohonan Pemohon,” ujar Kristian.
Selain soal tenggang waktu, Kristian juga menyampaikan sanggahan terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Misalnya saja, dalil mengenai kotak suara yang tidak tersegel atau terkunci. Kristian menyampaikan hal tersebut dibantah oleh Termohon.
Sementara itu, terhadap permohonan Paslon Freddy Thie-Mohamad Lakotany, KPU Kabupaten Kaimana menyampaikan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Sebab, bila dilihat dari jumlah penduduk yang tercatat sebanyak 59.847 jiwa, maka syarat selisih suara sebanyak 2 persen harus dipenuhi oleh paslon yang hendak menggugat ke MK.
Namun, KPU Kab. Kaimana melihat selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait berjumlah 4,33 persen. Artinya, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena melebihi ambang batas yang ditentukan.
Septarius K Rezka selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam perkara ini juga menegaskan bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait melebihi ambang batas 2 persen. Oleh karena itu, Septarius meminta Mahkamah untuk menghentikan perkara yang diajukan Paslon Freddy Thie-Mohamad Lakotany sampai Putusan Dismissal saja.
“Pemohon ini harus segara berhenti di tahap dismissal. Dengan demikian, untuk kewenangan itu, kami mohon putusan putusan sela berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015, untuk menyatakan eksepsiPihak Terkait diterima dan menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum,” pinta Septarius. (Yusti Nurul Agustin/lul)