KPU Kabupaten Yalimo membantah adanya ‘buka-tutup’ waktu pemungutan suara seperti yang didalilkan oleh oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Luter Walilo-Beay Adolf. Hal tersebut disampaikan Termohon dalam sidang kedua perkara Nomor 35-42-58-119/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar pada Kamis (14/1) di Ruang Sidang Panel 1.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon itu adalah tidak benar. Karena Termohon melaksanakan secara benar dan sah tanpa adanya pelanggaran maupun money politic yang dituduhkan kepada Termohon untuk mempengaruhi warga setempat memenangkan salah satu pasangan calon,” tutur Pieter Ell selaku kuasa Termohon dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Tak hanya Termohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 3 Er Dabi-Lakius Peyon selaku Pihak Terkait membantah dalil adanya perintah pencoblosan pada tanggal 8 Desember, bukan pada 9 Desember.
Sedangkan terkait permohonan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Keerom Nomor Urut 2 Yusuf Wally-Sarminanto (No. 119/PHP.BUP-XIV/2016), KPU Kabupaten Keerom membantah adanya pemilih dengan memo sebagai pengganti KTP/KK dalam Pilkada Keerom. Menurut Termohon, semua rekapitulasi di tingkat distrik dengan menggunakan sistem noken sudah diadministrasikan oleh Termohon mulai dari tingkat TPS, PPS, hingga di PPD.
“Bahkan Pemohon tidak pernah melakukan keberatan atau menghadirkan saksi-saksi untuk melakukan keberatan para semua tingkatan dan Panwas Kabupaten Yahukimo sampai hari ini tidak pernah mengeluarkan satu rekomendasi pun tentang pelanggaran yang dituduhkan oleh Pemohon kepada Termohon,” terang Yance selaku kuasa hukum Termohon.
Dalam sidang tersebut, diperiksa pula Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Pihak Pemberi Keterangan PHP Kada yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Asmat Silvester Siforo-Yulius Patandianan (No. 35/PHP.BUP-XIV/2016). (Lulu Anjarsari/lul)