KPU Kabupaten Rokan Hulu mempersoalkan dasar yang digunakan dalam permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Hafith Syukri dan Nasrul Hadi. Menurut KPU Rokan Hulu sebagai Termohon, ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 yang dijadikan dasar bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan adalah keliru.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Termohon diwakili Sudi Prayitno menegaskan ketentuan yang digunakan Pemohon sebagai dasar permohonan tersebut merupakan dasar bagi pengajuan permohonan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Selain itu, Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Sebab, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 1.364 atau 1,525%. “Selisih tersebut melebihi 1% dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Sudi di Ruang Sidang Panel 2, Kamis (14/1).
Termohon juga menganggap permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak menyebut kesalahan penghitungan yang dilakukan Termohon dan tidak menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Dijelaskan Sudi, tidak pernah ada keberatan dari saksi masing-masing pasangan calon saat penghitungan hasil Pilkada Rokan Hulu 2015.
Kemudian, Termohon membantah dalil Pemohon mengenai praktik politik uang secara masif oleh Paslon Suparman dan Sukiman sebagai Pihak Terkait yang bekerja sama dengan pengusaha perkebunan di Kecamatan Kabun, hingga penyelenggaraan pilkada di tingkat Kecamatan Bonai Darussalam tidak netral dan memihak. “Mengenai penyelenggara yang tidak netral, tidak ada catatan keberatan dari petugas pilkada di Kecamatan Bonai Darussalam,” ungkap Sudi.
Sementara, Pihak Terkait justru menuding balik anggapan Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait banyak melakukan berbagai pelanggaran selama Pilkada berlangsung. “Pemohon malah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sebab Pemohon merupakan pejabat yang masih aktif. Hafith Sukri sebagai Wakil Bupati aktif, sedangkan Nasrul Hadi adalah Ketua DPRD yang masih menjabat,” dalih Abu Bakar Sidik kuasa hukum pihak Terkait.
Pilkada Bone Bolango dan Siak
Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim yang dianggotai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto juga memeriksa perkara PHP Kada Bone Bolango (Perkara 139/PHP.BUP-XIV/2016). Kuasa hukum KPU Bone Bolango, Trisno Kamba, menyatakan bahwa Paslon Ismet Mile dan Ishak Liputo sebagai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara dari hasil Pilkada. “Selisih suara Pemohon dengan pemenang Pilkada besarnya 9,17%. Jumlah tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih suara yaitu 2%,” urai Trisno kepada Majelis Hakim.
Selanjutnya mengenai dalil praktik politik uang secara masif oleh pihak Terkait, menurut Termohon, penanganan masalah tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi tetapi kewenangan kepolisian. Selain itu Termohon menolak anggapan Pemohon bahwa Termohon berpihak kepada Terkait pada saat Pilkada berlangsung. “Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan program dan jadwal yang telah ditentukan,” tegas Trisno.
Sementara itu, Paslon Hamim Pou dan Moh. Kilat Wartabone selaku Pihak Terkait menyatakan permohonan Pemohon telah melewati tenggat. “Termohon telah mengumumkan bahwa tenggat pendaftaran pada 16 Desember pukul 15.00. Namun Pemohon baru mendaftarkan pada 20 Desember pukul 23.00. Dengan demikian pendaftaran permohonan tidak memenuhi syarat formil tenggang waktu,” kata Sulistiowati selaku Kuasa Pihak Terkait.
Berikutnya, pihak Terkait juga membeberkan kesalahan Pemohon mencantumkan identitasnya dalam permohonan, juga kesalahan jumlah kecamatan di Bone Bolango. “Bahwa Kabupaten Bone Bolango tidak memiliki 19 kecamatan, tetapi 18 kecamatan,” ujar Sulistiowati mengoreksi.
Kemudian soal tudingan politik uang oleh pihak Terkait, menurut Sulistiowati, Pemohon tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana praktik politik uang tersebut dilakukan oleh Terkait.
Pada sidang perkara PHP Kada Panel 2, MK juga menggelar sidang PHP Kabupaten Siak. Kuasa KPU Kabupaten Siak, Suryadi, menanggapi dalil Paslon Suharto dan Syahrul (Pemohon). Termohon membantah bahwa Paslon Syamsuar dan Alfedri (Pihak Terkait) yang merupakan petahana menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Menurut Termohon, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas PNS.
Sedangkan, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Misbahudin Gasma, menanggapi dalil Pemohon soal penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar oleh pihak Terkait untuk memengaruhi pemilih.
“Kartu Indonesia Pintar adalah program nasional, sehingga tidak mungkin pihak Terkait menyalahgunakannya. Apalagi Pemohon sebagai anggota DPRD juga ikut membahas APBD, sehingga tidak mungkin jika program tersebut adalah fiktif,” tandas Misbahudin. (Nano Tresna Arfana/Ilham Wiryadi/lul)