KPU Kabupaten Kepulauan Sula membantah semua dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Safi Pauwah-Faruk Bahanan sebagai Pemohon. Bantahan tersebut disampaikan Hedi Hudaya selaku kuasa Termohon dalam sidang kedua perkara Nomor 100-137-141/PHP.BUP-XIV/2016 di Ruang Sidang Panel I.
Termohon membantah adanya keberpihakan KPU Kabupaten Sula pada Pasangan Nomor Urut 2 Hendrata Thes-Zulfahri Abdullah dalam Pilkada Kepulauan Sula. Terkait pengurangan suara Pemohon, Termohon membantah hal tersebut dan mendalilkan tidak ada keberatan dari saksi seluruh pasangan calon mengenai hasil suara.. “Pada Form C-1, baik saksi Pemohon maupun saksi pasangan lain juga semua menandatangani dan tidak ada keberatan, baik di tingkat TPS maupun di tingkat kecamatan,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Sementara terkait adanya pengurangan suara dari DPT sejumlah 40 suara, Termohon menjelaskan hal tersebut hanyalah kesalahan penulisan. Terhadap kesalahan tersebut, Termohon telah melakukan perbaikan. “Di DPT memang tertulis jumlah data pemilih itu sebesar 317 suara. Nah, seharusnya jumlah DPT itu 357 suara. jadi hanya kesalahan penulisan saja,” papar Hedi.
Bantah Cacat Syarat
Dalam sidang tersebut, digelar pula sidang perkara yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Andi Maddusila-Wahyu Permana. Termohon membantah semua yang didalilkan oleh Pemohon perkara No.137/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut. Mengenai dalil adanya cacat syarat Pasangan Calon Nomor Urut 5 Adnan Purichta-Abdul Rauf Malaganni, KPU Kabupaten Gowa membantah hal tersebut. Termohon menjelaskan seharusnya Pemohon mengajukan masalah ini pada proses tahapan pencalonan, bukan ketika berperkara MK.
“Terkait tidak memenuhi syarat pencalonan bahwa dalil Pemohon tentang dukungan KTP yang terindikasi pemalsuan seharusnya dipersoalkan pada proses tahapan pencalonan. Kemudian terkait dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian, red) Calon Wakil Bupati Nomor Urut 5, KPU sebagai penyelenggara hanya menerima berkas SKCK dan melakukan penelitian administrasi tentang itu, bukan berkewenangan untuk mengatakan SKCK tersebut adalah palsu,” paparnya.
Sedangkan mengenai adanya penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan, hal tersebut diakui Termohon telah diselesaikan. Termohon telah menindaklanjuti anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melanggar dengan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Gowa mengenai KPPS yang diduga membawa dokumen pasangan calon dengan mengganti KPPS di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong.
“Bahwa adapun kecamatan yang diduga ada keterlibatan penyelenggara dalam kecurangan pilkada, Termohon tidak pernah menutup mata dan membiarkan hal itu terjadi. Termohon langsung mengambil kebijakan dengan melaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Bontolempangan pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015,” terang Marhuma Majid selaku kuasa hukum Termohon.
Dalam sidang tersebut, juga didengar jawaban termohon, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan dari perkara yang diajukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Sidik Dero Siokona-Djasman Abubakar (Perkara 112/PHP-KOT-XIV/2016) serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif-Muh. Junaedy Faisal (Perkara 141/PHP.BUP-XIV/2016). (Lulu Anjarsari/lul)