Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) PHP Kada Kabupaten Bengkalis (Nomor 103/PHP.BUP-XIV/2016) yang dimohonkan Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Muhammad selaku Pihak Terkait, menampik dalil Pemohon soal ijazah palsu yang digunakan Pihak Terkait sebagai syarat pencalonan Bupati.
Kuasa Pihak Terkait, Fatar, menerangkan Calon Bupati Amril Mukminin adalah Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Teladan Medan. “Ijazah beliau dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya. Bahkan pihak Terkait mempersilahkan siapa saja yang ingin mengetahui latar belakang dan status pendidikan beliau melalui website pribadi beliau,” kata Fatar kepada Ketua Panel Anwar Usman yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon lainnya, seperti praktik politik uang yang tersebar secara terstruktur, sistematis dan masif di berbagai kecamatan, maupun dalil keberpihakan aparat pemerintah untuk mendukung pihak Terkait, menurut Fatar, semua tidak ada buktinya. Pemohon tidak menjelaskan secara rinci daerah-daerah mana yang menjadi praktik politik uang. Termasuk juga siapa saja yang telah membagi-bagikan uang kepada pemilih. “Kami menolak semua dalil tersebut,” ucap Fatar.
KPU Bengkalis selaku Termohon juga membantah dalil Pemohon soal tudingan izasah palsu yang digunakan Pihak Terkait Amril Mukminin. “Termohon sudah melakukan verifikasi dugaan ijazah palsu dari pihak Terkait, tidak ada masalah,” imbuh Indra kepada Majelis Hakim.
Termohon juga membantah dalil permohonan Pemohon soal pendistribusian formulir C6 yang tidak sampai ke 5.307 pemilih di semua kecamatan, Kabupaten Bengkalis. Sejak tanggal 25, 28 dan 29 November, menurut Termohon, KPU Bengkalis telah mendistribusikan formulir C6 ke seluruh kecamatan di wilayah Bengkalis melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Tidak benar kalau KPU tidak berperan mendistribusikan C6,” kata Indra Halid Nasution kuasa hukum KPU Bengkalis.
Termohon juga membantah anggapan bahwa tidak tersalurkannya C6 kepada para pemilih telah menguntungkan Pihak Terkait. “Anggapan ini juga tidak benar dan tidak beralasan hukum,” ujar Indra.
Di akhir sidang, Ketua Panel Anwar Usman melakukan klarifikasi dan pengesahan alat bukti. “Alat bukti Termohon dari PB-1 sampai TN-10, ada 16 dokumen. Sedangkan alat bukti Terkait adalah PT-1 sampai PT-3. Semua sudah klarifikasi dan sah,” ucap Anwar.
Indragiri Hulu
Dalam persidangan yang sama, MK juga menyidangkan perkara PHP Kada Kabupaten Indragiri Hulu (Perkara No. 45/PHP.BUP-XIV/2016). KPU Indragiri Hulu, melalui kuasa hukumnya Nurwinardi, menegaskan pendaftaran permohonan Pemohon telah melewati tenggat serta permohonan Pemohon tidak jelas. Materi permohonan, menurut Termohon, bukan perkara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melainkan proses pilkada. “Pemohon tidak merinci perbedaan suara yang merugikan Pemohon. Termasuk hasil penghitungan suara menurut versi Pemohon,” ucap Nurwinardi.
Termohon juga membantah dalil Pemohon soal keterlibatan PNS untuk mendukung pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Uurt 2 Yopi Ariyanto dan Khairizal). “Tidak ada bukti keterlibatan PNS sebagai penyelenggara Pilkada,” ucap Nurwinardi.
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya M. Prayogo pun membantah semua dalil Pemohon secara tegas. Dalil yang dibantah antara lain, maraknya praktik politik uang selama pilkada dan intimidasi dari tim Pihak Terkait. Mengenai dugaan pengurangan dan penambahan suara yang dilakukan pihak Terkait, pihaknya pun membantahnya.
“Pemohon tidak menjelaskan daerah-daerah mana saja yang terjadi pengurangan dan penambahan suara oleh Pihak Terkait. Dalil tersebut tidak beralasan hukum,” tandas Prayogo. (Nano Tresna Arfana/lul)