Sebanyak 6 (enam) perkara PHP Kada 2015 kembali disidangkan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo di Ruang Sidang Panel 3, Rabu (13/1). Dalam persidangan, KPU dan Pihak Terkait menyampaikan jawaban dan keterangannya masing-masing terhadap permohonan para Pemohon.
Keenam perkara yang kembali disidangkan yaitu, PHP Kada Kabupaten Konawe Kepulauan (No. 30/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Buru Selatan (No. 43/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Maluku Barat Daya (No. 93/PHP.BUP-XIV/2016 dan No. 129/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Wakatobi (No. 117/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Muna (No. 120/PHP.BUP-XIV/2016).
Refly Harun selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Muna (Termohon Perkara No. 120/PHP.BUP-XIV/2016), menyampaikan sanggahan terkait dalil Pasangan Calon Rusman Emba-Abdul Malik Ditu (Pemohon). Dalam sanggahannya, Refly mengatakan KPU Kabupaten Muna telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Refly juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ada kesalahan penghitungan suara, ditemukannya pemilih ganda, hingga tindakan penghalang-halangan penggunaan hak pilih warga. Menurut Termohon, data yang diajukan Pemohon tidak bisa membuktikan secara jelas bahwa telah terjadi kesalahan penghitungan suara. Sebab, Pemohon mendalilkan bukan dengan fakta data yang valid.
“Pemohon menggunakan logika berfikir yang meloncat ketika mengambil kesimpulan bahwa selisih suara 69 suara yang diklaim seolah-olah otomatis suara untuk Pemohon. Jika selisih suara itu pun ada, maka tentu tidak bisa serta merta diklaim oleh satu pasangan calon. Ketiga pasangan calon yang ada memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan suara tersebut, jika hal itu memang ada, Yang Mulia,” ujar Refly yang juga meminta Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon.
Hal senada juga disampaikan oleh Bayu Prasetyo selaku Kuasa Huku Pihak Terkait. Bayu mengatakan dugaan-dugaan yang didalilkan Pemohon, seperti tidak diberikannya hak pilih, sebenarnya bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud.
“Dalam eksepsi, kewenangan Mahkamah Konstitusi secara ringkas, kami mencermati bahwa permohonan Pemohon bukan mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, akan tetapi lebih mengenai dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penyeleanggaraan,” tambah Bayu.
Selain itu, lanjut Bayu, permohonan Pemohon disusun dengan tidak mengindahkan fakta-fakta hukum yang ada. Dengan kata lain, permohonan Pemohon disusun hanya berdasar dugaan yang bersifat asumtif semata. Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon serta menolah seluruh pokok permohonan Pemohon.
Bukan Kewenangan Mahkamah
Hal berbeda disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Kabupaten Konawe Kepulauan (Termohon Perkara 30PHP.BUP-XIV2016) Baron Harahab. Termohon menyoroti pokok permohonan Paslon Muh. Nur Sinapoy-Abd. Salam hanya menyangkut sengketa tahapan Pilkada. Padahal, Mahkamah seharusnya hanya berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilkada.
“Namun juga kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa dalam keseluruhan proses ini, baik dari pencalonan sampai sebelum rekapitulasi sama sekali tidak ada keberatan yang ditempuh oleh Pemohon baik di tingkat panwas maupun upaya ke gakum dua atau mengajukan gugatan pada konteks pencalonannya,” imbuh Baron.
Dalam persidangan, Panel Hakim pun mengesahkan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang hadir dalam persidangan. Pada Kamis (14/1), Panel 3 masih akan mengagendakan untuk mendengar jawaban Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait. Dijadwalkan, sebanyak 18 perkara akan kembali diperiksa oleh panel hakim di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK. (Yusti Nurul Agustin/lul)