Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/1), KPU Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon menerangkan bahwa MK tidak berwenang memeriksa perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.
“MK tidak berwenang memeriksa perkara karena tidak mencantumkan penghitungan suara dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Yang didalilkan oleh Pemohon, adalah terkait tahapan pemilihan dan pelanggaran yang dilakukan pihak lainnya,” terang Paskalis selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Sedangkan terkait dalil bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai SK KPU Kabupaten Boven Digoel No. 27/Kpts/KPU/BD/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015, KPU membantahnya. Oleh karena itu, Termohon menjelaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon tetapi hanya bakal paslon. Dalil pemohon adalah paslon keliru dan tidak benar,” ujarnya.
Selisih Suara Melebihi 12%
Dalam sidang tersebut, digelar pula PHP Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor perkara 8/PHP.BUP-XIV/2016. KPU Ogan Ilir membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Helmi Yahya-Muchendi Mahzareki. Termohon menilai permohonan Pemohon hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak mendalilkan penghitungan suara. Selain itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi 1,5%. “Perbedaan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 12%, karena itu pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” terangnya.
Sementara, terkait permohonan PHP Kabupaten Sekadau dengan nomor perkara 53/PHP.BUP-XIV/2016, Termohon menjelaskan permohonan Pemohon melewati tenggat 3x24 jam. KPU Kabupaten Sekadau telah menetapkan rekapitulasi pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 15.33 WIB, maka 3x24 jam setelahnya terhitung paling lambat tanggal 19 Desember 2015 pukul 15.33 WIB.
“Sedangkan Pemohon mengajukan permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Desember 2015 pada pukul 22.58 WIB, dengan demikian telah melewati batas waktu atau telah lewat waktu sebanyak 79 jam 25 menit,” papar Mehbob selaku kuasa KPU Kabupaten Sekadau. (Lulu Anjarsari/lul)