Sebanyak 10 perkara PHPKada 2015 kembali disidangkan oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo di Ruang Sidang Panel 3, Rabu (13/1). Dalam persidangan, KPU dan Pihak Terkait menyampaikan jawaban dan keterangannya masing-masing terhadap permohonan para Pemohon.
Kesepuluh perkara yang kembali disidangkan yaitu, PHPKada Kab. Mamuju (No. 6/PHP.BUP-XIV/2016), PHPKada Kab. Berau (No. 34/PHP.BUP-XIV/2016), PHPKada Kab. Kutai Barat (No. 47/PHP.BUP-XIV/2016), PHPKada Kab. Mamuju Utara (No. 54/PHP.BUP-XIV/2016), PHPKada Kota Balikpapan (No. 80/PHP.KOT-XIV/2016), PHPKada Kab. Kutai Timur (No. 81/PHP.BUP-XIV/2016), PHPKada Kab. Mahakam Ulu (No. 87/PHP.BUP-XIV/2016), PHPKada Kab. Buton Utara (No. 94/PHP.BUP-XIV/2016), PHPKada Kab. Kotawaringin Timur (No. 109/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHPKada Kab. Konawe Utara (No. 75/PHP.BUP-XIV/2016).
Sama seperti pihak KPU lainnya, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Termohon Perkara No. 109/PHP.BUP-XIV/2016, juga mengelak dari tudingan Pemohon. Seperti yang disampaikan Absar selaku kuasa hukum KPU Kab. Kotawaringin Timur, dalil Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Rudini-Supriadi (Pemohon) dianggap sebagai dalil yang mengada-ada.
Dalil yang dimaksud oleh Absar yaitu mengenai adanya penggelembungan suara maupun pengalihan suara. Selain bersifat mengada-ada, dalil-dalil tersebut disusun berdasarkan asumsi Pemohon, bukan berdasarkan fakta yang ada. Sekalipun pelanggaran tersebut benar adanya, Termohon menyangsikan Pemohon dapat membuktikan korelasinya dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Kami menolak seluruh dalil-dalil Pemohon, kecuali apa yang kami akui secara bulat dan tegas,” ujar Absar yang juga meminta Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara sebesar 1,5 persen.
Bantahan juga disampaikan Fachri Mashuri selaku kuasa hukum Paslon Supian Hadi-Taufiq Mukri (Pihak Terkait Perkara No. 109/PHP.BUP-XIV/2016). Mashuri menyampaikan dalil Pemohon yang menyatakan terdapat pelanggaran TSM yang dilakukan Pihak Terkait merupakan dalil yang keliru akibat pemahaman yang dangkal dari Pemohon.
Terlebih, Pemohon dianggap tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Misalnya saja, dalil Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait memakai atribut kampanye saat pelaksanaan pemungutan suara. Menurut Pihak terkait, pada TPS-TPS yang disebutkan Pemohon, tidak terdapat bukti berupa keberatan dari saksi yang disampaikan melalui formulir keberatan.
Lewat Tenggat
Sofyan Sinte selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Mamuju Utara (Termohon Perkara No. 54/PHP.BUP-XIV/2015), menekankan bahwa permohonan Paslon Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid diajukan melebihi tenggat 3x24 jam.
Sinte menyampaikan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Termohon dilakukan pada 17 Desember 2015, pukul 23.15 WITA. Karena selisih waktu sebanyak satu jam dengan Jakarta, maka sesungguhnya Pemohon hanya dapat memasukkan permohonan sebelum 20 Desember 2015, pukul 22.15 WIB. “Hal ini mengingat perbedaan waktu antara Indonesia bagian Tengah, tepatnya Kabupaten Mamuju Utara dengan Jakarta, tepatnya Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia,” papar Sinte.
Bila melihat waktu pengajuan permohonan Pemohon, Sinte yakin bahwa permohonan Pemohon telah diajukan melebihi batas waktu yang diberikan. Sebab, Pemohon mengajukan permohonan pada tanggal 22 Desember 2015, pukul 18.10 WIB. “Ini sudah lewat lima hari, Yang Mulia. Melebihi jangka waktu 3x24 jam yang ditentukan,” tambah Sinte.
Hal yang sama juga ditekankan oleh Misbahudin Gasma selaku kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal (Pihak Terkait Perkara No. 54/PHP.BUP-XIV/2015). Gasma membenarkan bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara dilaksanakan pada 17 Desember 2015, pukul 23.15 WITA. Sehingga, Pemohon seharusnya tidak mengajukan permohonan sesudah 20 Desember 2015 pukul 22.15 WIB. Diketahui kemudian, Pemohon mengajukan permohonan aquo pada 22 Desember 2015, pukul 18.10 WITA. “Hal ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon telah melewati tenggat,” tegas Gasma. (Yusti Nurul Agustin/lul)