Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Utara 2015 Pasangan Calon No. 2 Irianto Lambrie dan Udin Hianggio menyatakan penangkapan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Marthin Billa oleh kepolisian bukan disebabkan oleh Pihak Terkait. Hal tersebut disampaikan Kuasa Pihak Terkait Muhammad Yusuf Ramlan dalam sidang Perkara Nomor 3/PHP.GUB-XIV/2016 di Ruang Sidang Panel 2, Rabu (13/1).
Menurut Pihak Terkait, Marthin ditangkap polisi sebagai ‘aktor’ kerusuhan saat penghitungan suara hasil Pemilihan Gubernur Kaltara. Hal tersebut diungkap Pihak Terkait menjawab pernyataan Pemohon Paslon Jusuf Serang-Marthin Billa bahwa Pihak Terkait menjadi penyebab Marthin ditangkap.
“Perbuatan Marthin merupakan tindak pidana murni, tidak ada kaitannya dengan pihak Terkait,“ ungkap Ramlan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Selanjutnya, pihak Terkait menanggapi dalil-dalil Pemohon mengenai keterlibatan sejumlah pejabat di Kaltara untuk memenangkan Pihak Terkait. Salah satu dalil Pemohon adalah adanya ‘kampanye hitam’ secara terus menerus terhadap Pemohon maupun praktik politik uang yang luar biasa oleh Pihak Terkait menjelang hari H Pilkada Provinsi Kaltara. “Dalil-dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” imbuhnya.
Terhadap dalil-dalil Pemohon pada persidangan sebelumnya, KPU Kaltara sebagai pihak Termohon juga memberikan jawaban. Misalnya, terhadap dalil Pemohon mengenai banyaknya calon pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) tetap dapat menggunakan hak pilihnya setelah jam 12 siang dengan membawa KTP, KK, paspor atau identitas lainnnya,” jelas Abdul Rais kuasa hukum Termohon.
Tudingan Pemohon lainnya, yang menyatakan KPU Kaltara bertanggung jawab dengan tidak tersalurkannya Formulir C6 kepada ribuan calon pemilih, Termohon mengakui hal tersebut. Namun, Termohon telah memberitahukan jadwal pemilihan kepada calon pemilih. “Tidak terbaginya formulir C6 sebanyak 31.538 lembar, KPU telah memberitahukan kepada Pemohon. Namun demikian, pelaksanaan pemungutan suara berjalan sangat lancar,” dalih Rais.
Termohon melanjutkan, terhadap tidak terdistribusinya Formulir C6, panwas telah memberikan keterangan, bahwa tidak ada pelanggaran. Sebab, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, KK, paspor atau identitas lainnya.
Pilkada Hulu Sungai Tengah
Sementara itu, KPU Hulu Sungai Tengah, melalui kuasa hukumnya Sohibul Fadillah, menyatakan bahwa MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 63/PHP-Bup-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Paslon Harun Nurasid-Aulia Oktafiandi. Pasalnya, Pemohon tidak menjelaskan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon dibandingkan penghitungan suara yang dilakukan Termohon. Padahal, hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam berperkara di MK
“Bahwa berdasar keputusan KPU Hulu Sungai Tengah, selisih suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 35.615 suara atau sebesar 42,25%. Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini,” urai Sohibul.
Selain itu, berdasar keputusan KPU Hulu Sungai Tengah dan ketentuan yang berlaku, pendaftaran permohonan Pemohon telah melewati tenggat. Selain itu, permohonan Pemohon dinilai Termohon tidak jelas. Materi permohonan juga bukan perkara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, melainkan proses Pilkada. (Nano Tresna Arfana/Ilham Wiryadi/lul)