Delapan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) 2015 kembali diperiksa oleh Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar serta dianggotai Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo, Selasa (12/1). Bertempat di Ruang Sidang Panel 3, Termohon dan Pihak Terkait mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keterangannya pada sesi kedua persidangan.
Jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait yang didengarkan oleh Panel Hakim merupakan tanggapan terhadap gugatan dari Kabupaten Tasikmalaya (Perkara No. 68/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Sumba Timur (Perkara No. 96/PHP.BUP-XIV/2016), Kota Tangerang Selatan (Perkara No. 98/PHP.KOT-XIV/2016 dan Perkara No. 107/PHP.KOT-XIV/2016), Kabupaten Pandeglang (Perkara No. 121/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Indramayu (Perkara No. 125/PHP.BUP-XIV/2016), Kabupaten Manggarai (Perkara No. 130/PHP.BUP-XIV/2016), dan Kabupaten Manggarai Barat (Perkara No. 133/PHP.BUP-XIV/2016).
Abdul Aziz selaku kuasa hukum KPU Kota Tangerang Selatan (Termohon), menyampaikan tanggapan terhadap permohonan Pasangan Calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra (Perkara No. 98/PHP.KOT-XIV/2016) dan Paslon Arsid-Elvier Ariadiannie (Perkara No. 107/PHP.KOT-XIV/2016) yang menggugat kemenangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie (Pihak Terkait).
Pada pokoknya, KPU Kota Tangsel menyatakan permohonan Paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra tidak jelas dan kabus (obscuur libel). Hal tersebut dinyatakan karena Termohon melihat dalil para Pemohon tidak memiliki kesinambungan atau tidak memiliki relevansi. Salah satu dalil Pemohon yang dinyatakan tidak jelas, yaitu dalil terkait penggunaan APBD. Pemohon saat itu menganggap Pihak Terkait melakukan korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan surat tuntutan penuntut ke KPK. Menurut Termohon dalil tersebut sama sekali tidak ada relevansinya dengan permohonan a quo, apalagi persoalan korupsi bukanlah menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikannya.
Hal senada juga disampaikan Termohon terkait permohonan Paslon Arsid-Elvier. Permohonan Paslon Nomor Urut 2 itu juga dinilai tidak jelas atau kabur sebab Pemohon dinilai tidak bisa membedakan kewenangan tiap lembaga dalam penangangan sengketa Pilkada.
Selain itu, Termohon menampik dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak melakukan pemukhtahiran DPT. “Pada dasarnya, Termohon telah melakukan proses pemutakhiran data untuk menjadi DPT, Yang Mulia,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri tanggapannya, Termohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perhitungan perolehan suara yang benar sesuai versi Termohon. Dengan kata lain, Termohon tetap meminta Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dinyatakan sebagai Kepala Daerah Kota Tangsel terpilih.
Tasikmalaya
Bantahan terhadap dalil Pemohon juga disampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon Perkara No. 68/PHP.BUPXIV/2016). Menanggapi dalil Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya sebagai Pemohon, Termohon lewat kuasa hukumnya menyatakan permohonan Pemohon mengandung kesalahan objek (error in objecto).
Menukil Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, Termohon menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili objek permohonan Pemohon. Adapun objek permohonan Pemohon antara lain pelaksanaan rapat pleno terbuka dan berbagai surat keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Termohon, objek-objek permohonan tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
“Oleh karenanya kami berpendapat bahwa objek yang diajukan Pemohon ini, terjadi kesalahan objek atau error in objecto. Padahal, sebagaimana kita ketahui, yang menjadi objek dalam perkara sekarang ini, semestinya adalah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2015,” ujar Absar Kartabrata selaku kuasa hukum Termohon.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat urun bicara dalam persidangan. Dengan tegas, Hidayat mengatakan tidak benar bahwa rekapitulasi perhitungan suara dilakukan tertutup seperti yang sebelumnya didalilkan Pemohon.
“Termohon melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara terbuka untuk umum dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saksi dan pengawas pemilu menandatangani, dan tidak ada catatan keberatan apa pun, sesuai dengan alat bukti model DB. Ini juga dari mulai tingkat TPS, DPPK, rekap sampai tingkat kabupaten tidak ada keberatan apa pun,” ungkap Hidayat.
Sebelum mengakhiri tanggapannya, Hidayat meminta Mahkamah untuk menyatakan Paslon Tunggal Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto berhak menduduki kursi nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya dengan perolehan suara sebanyak 500.908 suara. Perolehan suara tersebut menurut Termohon setara dengan sebanyak 67,35 persen suara setuju. (Yusti Nurul Agustin/lul)