Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Panel 2 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/1). Agenda sidang masih mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait untuk menanggapi dalil-dalil permohonan Pemohon. Salah satu di antaranya yakni mengenai dalil Pasangan Calon Agus Fatchur Rahman dan Djoko Suprapto soal kecurangan di seluruh TPS.
“Soal kecurangan di seluruh TPS tidak benar karena setiap pasangan calon dipersilahkan mengirimkan 2 saksi per TPS,” kata Umar Ma’ruf kuasa hukum KPU Sragen dalam sidang perkara nomor 51/PHP.BUP-XIV/2016 yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Sementara menanggapi dalil Pemohon soal selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait karena ada dugaan penambahan 10 suara per TPS, KPUmenyatakan andaikan hal tersebut benar terjadi, pasti telah menjadi perhatian masyarakat maupun media massa di Sragen. Selain itu, seharusnya Pemohon melaporkan kecurangan tersebut kepada Panwas Kabupaten Sragen. “Sampai sekarang ini Termohon tidak mendapatkan pemberitahuan dan rekomendasi dari panwas terkait hal tersebut, karenanya dalil ini patut untuk dikesampingkan,” imbuh Umar.
Selanjutnya, terkait dengan dalil yang menyatakan terdapat 15.000 surat suara yang tercoblos, Informasi tersebut berawal dari status Facebook dengan akun atas nama Dwi Aprianto Karuniawan tanggal 7 Desember 2015. Menindaklanjutinya, KPU Sragen telah membuat laporan kepada Polres Sragen dan Dwi Apriyanto Kurniawan telah meminta maaf atas hal itu.
Lain KPU Sragen, lain lagi jawaban Pihak Terkait, Paslon Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Dedy Endriyatno. Purwanto, selaku kuasa hukum Pihak Terkait menegaskan berbagai dalil Permohonan bukan kewenangan MK untuk menangani. Seharusnya, dalil-dalil tersebut diselesaikan di kepolisian dan pengadilan pidana.
Selain itu, kata Purwanto, dugaan penambahan suara Pihak Terkait sebesar 10 suara per TPS tidak benar dan tidak disebutkan bagaimana caranya penambahan itu. “Pihak Terkait menolak dalil Pemohon karena hanya berdasarkan asumsi,” imbuh Purwanto.
Pada akhir sidang, Ketua Panel Anwar Usman seperti biasa mengesahkan alat bukti. “Bukti untuk Perkara 51/PHP.BUP-XIV/2016 dari Termohon ada, ini banyak. Kodenya TA-1 dan TA-2, TB-1 sampai dengan TB-5. TC-1 sampai denga T-5. Termohon-1 sampai dengan Termohon-21. TG-1 sampai dengan TG-2. TM-1 sampai dengan TM-3. TN-1 sampai dengan TN-10. Benar, ya? Baik langsung kita sahkan semua alat bukti ini,” ucap Anwar.
Pilkada Karangasem
Sementara pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum KPU Karangasem Arie Ahmad menanggapi dalil Paslon I Wayan Sudirta dan Ni Made Sumiati soal berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di 43 TPS.
“Tuduhan itu belum terbukti kebenarannya. Pemohon tidak mampu menjelaskan secara detail siapa, kapan, dan di mana yang menjadi pelaku pelanggaran. Andai betul terjadi pelanggaran, maka hanya bersifat sporadis,” jelas Arie menanggapi permohonan perkara Nomor 89/PHP.BUP-XIV/2016.
Sedangkan pihak Terkait Paslon Nomor 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Wayan Artha Dipa, melalui kuasa hukumnya Taufik Basari, menanggapi dalil Pemohon soal formulir C6 atau undangan memilih yang tidak diterima oleh sebagian warga. “Jika pun ada pemilih yang tidak mendapat surat undangan, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan identitas lainnya,” ujar Taufik.
Taufik juga mengklarifikasi dalil Pemohon mengenai praktik politik uang melalui kupon gratis yang diberikan Pihak Terkait dan tim suksesnya agar masyarakat memilih Pihak Terkait. “Kami tegaskan di sini bahwa Pihak Terkait tidak memiliki tim sukses, melainkan tim kampanye. Kupon gratis adalah dalam rangka Hari Ibu. Soal pembagian uang, tidak pernah diketahui orang yang dimaksud sebagai anggota tim kampanye kami,” dalih Taufik. (Nano Tresna Arfana/Ilham Wiryadi/lul)