Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara membantah adanya kecurangan yang berakibat hilangnya suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Zainal Mus-Arifin H.A Majid. Hal tersebut disampaikan oleh Ali Nurdin yang mewakili Termohon dalam sidang perkara Nomor 16/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar pada Rabu (13/1) di Ruang Sidang Panel I.
“Dalil yang menyebutkan terjadi pengurangan suara Pemohon sejumlah 1.864 suara dan penambahan suara Pihak Terkait sejumlah 1.864 suara karena ada kecurangan, manipulasi, dan rekayasa, semua itu tidak pernah dijelaskan. Bagaimana terjadinya, siapa yang melakukannya, bagaimana perubahannya,” papar Ali di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Terkait dengan adanya warga negara asing yang ikut mencoblos, Termohon membantah hal tersebut dan menyatakan dalil tersebut mengada-ada. Pemohon dinilai hanya berasumsi belaka. Oleh karena itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas. “Pemohon juga tidak mampu membuktikan siapa saja anak di bawah umur, warga negara asing, dan warga yang tinggal sementara waktu yang menggunakan surat keterangan domisili untuk mencoblos pada hari pemungutan suara. Dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang tidak jelas atau kabur, dan oleh karenanya harus dikesampingkan,” terangnya.
Sementara itu, terkait PHP Kabupaten Tidore Kepulauan yang diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan M. Hasan Bay-Mochtar Sangadji, Termohon membantah semua dalil yang diungkapkan pemohon. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon Nomor 41/PHP.KOT-XIV/2016 tersebut mendalilkan adanya politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ali Ibrahim-Muhammad Sinen secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun Termohon menilai hal tersebut bukan kewenangan MK.
“Dalam Perkara a quo, Pemohon hanya mendalilkan tentang pelanggaran-pelanggaran, yang lebih spesifik lagi adalah mengenai money politics. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menurut Termohon, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Pemohon,” terang Muhammad Konoras selaku kuasa Termohon.
Sidang berikutnya untuk kedua perkara ini akan digelar pada Senin, 18 Januari 2016 mendatang. Agenda sidang tersebut adalah putusan dismissal. (Lulu Anjarsari/lul)