Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) melalui kuasa hukumnya Safran Riyadi membantah dalil Pemohon terkait keterlibatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) saat Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 9 Desember 2015. Hal tersebut disampaikan dalam sidang PHP Kada Kepri dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
“KPU tidak pernah melibatkan TNI AD. Tidak ada aduan masyarakat terhadap keterlibatan (TNI AD) saat Pilkada. Bahkan, KPU Kepulauan Riau sudah melaksanakan Pilkada dengan baik, ‘luber’, ‘jurdil’, dan aman,” ujar Safran di hadapan Majelis Hakim yang beranggotakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Aswanto.
Hal senada disampaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun selaku Pihak terkait. Pihaknya menampik dalil Paslon Soerya Respationo-Ansar Ahmad selaku Pemohon, terkait adanya keterlibatan TNI AD saat Pilkada Kepri.
“Keterlibatan TNI AD adalah satu manifestasi unuk melaksanakan perintah tertinggi Presiden RI Joko Widodo untuk siap siaga menjaga keamanan selama Pilkada. Apabila Pemohon melihat ada aparat TNI AD terlibat dalam Pilkada, sejak awal seharusnya melaporkan ke Polisi Militer (PM) untuk diselidiki lebih lanjut,” ujar Andi Asrun, kuasa hukum pihak Terkait.
Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan TNI AD ikut melakukan pengawalan saat melakukan pembukaan kotak suara secara ilegal tanpa disaksikan oleh para saksi. Bantahan juga dilontarkan terhadap dalil yang menyatakan TNI AD melakukan intimidasi terhadap salah satu relawan dari Pemohon. “Hal ini tidak benar, itu adalah fitnah!” tegas Asrun.
Terhadap Dalil sebanyak 42.562 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hal tersebut diakui Asrun sudah diselesaikan. “Hasil perolehan suara juga ditandatangani saksi-saksi semua pasangan calon,” jelasnya.
Pada akhir persidangan, Ketua Panel Anwar Usman mengesahkan alat bukti yang diserahkan Termohon. “Mulai dari bukti TA-001 sampai TN-005 sudah kami klarifikasi dan dinyatakan sah,” kata Anwar.
Sementara untuk alat bukti pihak Terkait, Ketua Panel juga sudah mengesahkan mulai dari bukti PP-1 sampai PP-62. “Dengan catatan, masih ada beberapa dari alat bukti tersebut yang belum diberi materai. Begitu sidang ini selesai, segera diselesaikan soal materai itu,” pinta Anwar.
Pilkada Karimun
Sementara itu, dalam sidang PHP Kada Kabupaten Karimun, kuasa hukum KPU Karimun Eko Perdana (Termohon) menolak dalil Paslon Raja Usman Aziz-Zulkhainen selaku Pemohon yang menyatakan Termohon bekerja sama dengan Paslon Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Pihak Terkait) untuk mengalahkan Pemohon dengan tidak menandatangani Surat Keputusan KPU Kabupaten Karimun. “Dalil tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ucap Eko dalam sidang perkara Nomor 44/PHP. BUP-XIV/2016.
Surat keputusan dimaksud, menurut Termohon, telah ditandatangani dan dibacakan oleh Termohon pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2015 yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten Karimun dan saksi dari seluruh pasangan calon, termasuk saksi dari Pemohon. Adapun surat keputusan yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon adalah dalam bentuk salinan yang subtansinya sama dengan aslinya.
Oleh karena itu, Termohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam persidangan perkara yang sama, Pihak Terkait Paslon Aunur-Anwar membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait memengaruhi jajaran pemerintahan daerah mulai dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat RT. Pihak Terkait menyatakan hal tersebut merupakan fitnah belaka. “Hal itu telah merendahkan jajaran pemerintahan yang telah bertekad untuk bersikap tidak memihak dalam pesta demokrasi,” kata Vivi Ayunita, kuasa hukum Pihak Terkait. (Nano Tresna Arfana/lul)