Di hari kelima, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) tahun 2015 di empat daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Sumenep.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 Rendra Kresna-Sanusi (Pihak Terkait) membantah telah melakukan politik anggaran sebagaimana didalilkan Paslon Nomor Urut 2 Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi selaku Pemohon perkara Nomor 79/PHP.BUP-XIV/2016.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Robikin Emhas selaku kuasa Pihak Terkait. Ia menjelaskan kursi DPRD Kabupaten Malang lebih banyak diisi oleh PDIP yang notabene partai politik pendukung Pemohon. Jika ada politik anggaran yang dilakukan Pihak Terkait, maka sudah menjadi isu utama di kalangan masyarakat, namun hal ini tidak terjadi.
“Dugaan politik anggaran ini ada tentu saja sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau bahkan ke penyelenggara pemilu dalam unsur pengawas. Namun faktanya, isu hukum mengenai politik anggaran ini baru muncul ke permukaan setelah Termohon menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten Malang,” jelas Robikin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Panel 1, Rabu (13/1).
Menanggapi Jawaban Pihak Terkait tersebut, Arief mempertanyakan waktu pengunduran diri Pihak Terkait dari jabatan sebagai petahana. “Sebelumnya untuk menegaskan, saya tanya, pengunduran diri pasangan calon ini kapan? Kemudian SK-nya Menteri Dalam Negeri, kapan? Sehingga rentang kendali pemerintahan dan pelaksanaan APBD-nya sudah tidak ditangani oleh incumbent kan. Di bulan apa?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, kuasa Pihak Terkait menyebut pemohon telah mengakhiri masa jabatannya pada 26 Oktober 2015 lalu.
Sementara, KPU Kabupaten Malang selaku Termohon lebih menitikberatkan kepada kedudukan hukum pemohon. Termohon menilai selisih suara yang dimiliki pemohon dengan pihak terkait melebih ambang batas. “Selisih antara Termohon dan Pemohon adalah 8.388 suara sama dengan 13,8%. Jauh dari ambang batas yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Selisih Lebih dari 0,5%
Pada sidang tersebut juga didengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Zainal Abidin-Dewi Khalifah. KPU Kabupaten Sumenep yang diwakili oleh Miftakhul Huda menerangkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum berdasarkan selisih suara..
”Selisih seharusnya harusnya 0,5% atau sebesar 1.509 suara, namun pemohon memiliki selisih sebesar 10.108 suara. Dengan demikian tidak memenuhi 0,5% tersebut, Yang Mulia, Pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum,” terangnya.
Dalam sidang tersebut juga digelar PHP Kabupaten Jember yang diajukan oleh Pasangan Calon Sugiarto-Moch. Dwikoryanto (perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIV/2016) dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Abd. Hamid Wahid-Ach. Fadil Muzakki Syah (perkara Nomor 64/PHP.BUP-XIV/2016). (Lulu Anjarsari/lul)