Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Sumatera Utara untuk mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait pada Selasa (12/1). Dalam persidangan di Panel 2, MK mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait dari tiga kota di Sumatera Utara, yaitu Kota Gunungsitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
Kuasa Hukum KPU Kota Gunungsitoli Ikhwaluddin Simatupang mengklarifikasi berbagai tudingan Pemohon pada persidangan sebelumnya. Pihaknya menolak dalil permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Martinus Lase dan Kemurnian Zebua sebagai Pemohon perkara Nomor 33/PHP.KOT-XIV/2016. Pilkada Gunungsitoli, dinilai Pemohon, penuh kecurangan dan banyak terjadi praktik politik uang. “Pelaksanaan Pilkada berlangsung ‘luber jurdil’ dan kondusif. Seluruh saksi hadir di TPS,” kata Ikhwaluddin kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, menurut Termohon, MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang dimohonkan Pemohon. Sebab, dalil-dalil Pemohon tentang politik uang dan kecurangan lain bukan merupakan domain MK. Selain itu, terkait politik uang, lanjut Ikhwaluddin, hingga adanya persidangan di MK, Termohon tidak mengetahui adanya praktik politik uang, dan tidak ada putusan pidana terkait itu. Begitu pula dengan dalil-dalil Pemohon yang lain. Menurut Termohon, persoalan yang didalilkan oleh Pemohon sudah diselesaikan.
“Mengenai pemilih ganda, KPU Kota Gunungsitoli sudah melakukan verifikasi DPT dengan melibatkan pasangan calon. Kemudian mengenai perusakan kotak suara, persoalan ini telah diselesaikan dengan melalukan pengecekan dokumen-dokumen yang ada dalam kotak suara,” paparnya.
Selain itu, kata Ikhwaluddin, Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak dapat memenuhi syarat batas selisih suara. Berdasarkan perhitungan Termohon, selisih suara Pemohon dengan pihak Terkait sebesar 11,25%. Lebih lanjut, permohonan Pemohon dinilai tidak jelas karena tidak merinci kesalahan penghitungan suara. “Pemohon juga tidak menyampaikan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon,” jelasnya.
Sementara itu, Sehati Halawa, selaku kuasa hukum pihak Terkait (Pasangan Calon No. 2 Lakhomizaro Zebua dan Sowaa Laoli) membantah tuduhan praktik politik uang yang dilakukan Pihak Terkait. “Mengenai praktik politik uang yang dituduhkan pemohon, dalil tersebut tidak benar,” kata Sehati.
Medan dan Sibolga
Pada persidangan lainnya, Hadiningtyas kuasa hukum KPU Kota Medan menerangkan, KPU Kota Medan telah melaksanakan tahapan pilkada dengan baik sesuai dengan tahapan jadwal dan program, termasuk melaksanakan setiap rekomendasi Panwas.
Kemudian mengenai dalil Pemohon Paslon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma yang menyatakan Pilkada tidak memenuhi syarat formal, KPU melihat Pemohon telah salah menafsirkan ketentuan dalam UU Pilkada. Menurut Termohon, persentase tingkat kehadiran pemilih dalam Pilkada Medan tahun 2015 adalah sebesar 25,56%. Namun, rendahnya persentse tersebut bukan disebabkan oleh keadaan atau situasi sebagaimana ditentukan oleh UU Pilkada. Sebab, dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan yang diselenggarakan oleh Termohon berjalan di seluruh wilayah Kota Medan dengan lancar, tertib, dan aman.
Selain itu, Termohon menampik tuduhan Pemohon bahwa Termohon tidak mampu meningkatkan para pemilih untuk ikut serta dalam Pilkada Kota Medan. “Rendahnya partisipasi masyarakat Kota Medan dalam pemungutan suara tidak dapat dipermasalahkan kepada Termohon. Berdasarkan penelitian, tren partisipasi pemilih Kota Medan memang rendah,” jelasnya.
Pada sesi yang sama, MK juga menggelar sidang dengan agenda jawaban pihak Termohon dan pihak Terkait untuk Perkara No. 95/PHP.KOT-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Paslon Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu. M. Arrasyid Ridho selaku kuasa hukum KPU Kota Sibolga menilai permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur, Pemohon tidak menjelaskan kapan dan di mana pelanggaran yang disebut dalam permohonan terjadi. Misalnya, tudingan Pemohon mengenai terjadinya politik uang oleh pasangan calon no. 2 sebagai Pihak Terkait.
Kemudian, dalil Pemohon mengenai adanya ijasah palsu dari pihak Terkait sebagai syarat mendaftar ke KPU dibantah Termohon. “Tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap syarat pendidikan itu, KPU telah melakukan verifikasi terhadap syarat pendidikan pasangan calon nomor urut 2,” kata Arrasyid.
Sementara, Taufik Basari kuasa hukum pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Syarfi Hutauruk dan Edipolo Sitanggang membantah tuduhan Pemohon mengenai ijasah palsu. “Tidak disebutkan ijasah yang mana? SD, SMP, SMA atau yang mana?” tanya Taufik.
Lebih lanjut Taufik juga menampik soal intimidasi yang dilakukan pihak Terkait agar memilih pihak Terkait. “Pemohon tidak menyebutkan siapa, kapan dan di mana intimidasi terjadi. Tidak ada laporan masyarakat mengenai intimidasi,” cetus Taufik.
Di akhir persidangan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sempat mempertanyakan kuasa hukum KPU Kota Sibolga yang berjumlah 5 orang, namun ternyata yang menandatangani surat kuasa hanya 3 orang. Maria menyarankan agar pihak Termohon segera memperbaikinya. (Nano Tresna Arfana/Ilham Wiryadi/lul)