Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) di empat kabupaten di Kepulauan Halmahera pada Selasa (12/1) di Ruang Sidang Panel I. Ali Nurdin, selaku kuasa dari KPU Provinsi Maluku Utara bertindak sebagai pengganti KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang ketua beserta seluruh anggotanya dinonaktifkan sementara akibat adanya kecurangan di Kecamatan Bacan. Keterangan yang dipaparkan Ali ditujukan untuk menjawab dalil Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Amin Ahmad-Jaya Lamusu yang menganggap KPU Provinsi Malut tidak memiliki kedudukan hukum menggantikan KPU Halmahera Selatan.
Dalam sidang perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut, Ali menjelaskan adanya penonaktifan KPU Kabupaten Halmahera Selatan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut. Rekomendasi Bawaslu tersebut juga memerintahkan KPU Provinsi Malut untuk meninjau kembali hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan yang telah ditetapkan KPU Halmahera Selatan. KPU Provinsi Malut berencana melakukan penghitungan suara ulang di seluruh Kecamatan Bacan pada 23 Desember 2015. Namun, pihaknya merasa kesulitan mengambil kotak suara di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan akibat adanya penolakan massa.
“Pada tanggal 25 Desember 2015 setelah KPU Provinsi Maluku Utara dibantu aparat kepolisian dan TNI, akhirnya bisa memindahkan kotak suara dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan ke tempat penyimpanan di KPU Provinsi Maluku Utara,” terangnya di hadapan Ketua MK Arief Hidayat sebagai Ketua Panel I.
Namun, mengingat bahwa keputusan KPU Halmahera Selatan tentang penetapan hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 telah menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Provinsi Maluku Utara menghormati proses persidangan dengan tidak melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Bacan sampai dengan adanya Putusan MK. “Berdasarkan surat dari KPU-RI dan demi menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Provinsi Maluku Utara menunda pelaksanaan rekapitulasi ulang sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Adapun Pihak Terkait Amin-Jaya merasa keberatan dengan keterwakilan KPU Provinsi Malut sebagai Termohon. Diwakili Regginaldo Sultan, Pihak Terkait menyatakan adanya keberpihakan KPU Provinsi Malut kepada Pemohon, yakni Paslon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim.
“Faktanya, kehadiran Ketua KPU Provinsi yang menyaksikan dan mengikuti rapat pleno tingkat kabupaten pada 18 Desember 2015, dengan sengaja memberikan intervensi kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan ketika kepentingan Pemohon dirugikan. Hal ini jelas menunjukkan adanya keberpihakan KPU Provinsi Maluku Utara untuk kepentingan Pemohon,” papar Sultan.
Lewat Ambang Batas
Sementara itu, KPU Kabupaten Halmahera Utara mendalilkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 5 Kasman Hi Ahmad-Imanuel Lalonto, Pemohon perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIV/2016, tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal ini disampaikan Ali Nurdin yang juga bertindak sebagai kuasa KPU Kabupaten Halmahera Utara yang menjelaskan perbedaan selisih suara melebihi ambang batas 2 persen. “Batas selisih antara suara Pemohon dan suara terbanyak adalah 10,3% sehingga lebih dari batas selisih sebesar 2%,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim dengan anggota Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.
Selain itu, Termohon membantah dalil Pemohon terkait perolehan suara yang dianggap sebagai asumsi belaka. Menurut Ali, dalil Pemohon yang menyebut suara Pemohon lebih tinggi dari suara Pihak Terkait tidak jelas. Penghitungan tersebut secara sepihak dilakukan Pemohon tanpa disertai fakta adanya penggelembungan dan pengurangan suara oleh Termohon.
“Pemohon tidak mampu menjelaskan dari mana perolehan suara tersebut diperoleh, TPS mana saja terjadi perbedaan suara, dan berapa suara untuk masing-masing pasangan calon? Pemohon secara sepihak telah menetapkan angka perolehan suara Pemohon dengan cara menggelembungkan suara Pemohon dan mengurangi suara pasangan calonnya tanpa menjelaskan mengapa suara Pemohon bertambah dan mengapa suara pasangan lain berkurang,” jelasnya. (Lulu Anjarsari/lul)