KPU Kabupaten Gresik mendalilkan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Husnul Khuluq-Ach. Rubaie melebihi 7 menit dari tenggang waktu 3x24 jam pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) sesuai perundang-undangan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Gresik selaku Termohon meminta agar permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian terungkap dalam sidang PHP Kada Nomor 2-12-60-88/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/1) di Ruang Sidang Panel I.
Selain itu, Termohon juga mendalilkan bahwa tidak ada rekomendasi dari panitia pengawas (Panwas), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam pelaksanaan Pilkada Gresik. Termohon pun mendalilkan permohonan kabur (obscuur libel) karena Pemohon tidak merinci tempat, waktu dan pelaku pelanggaran untuk dalil praktik politik uang. “Dalil pemohon kabur karena tidak diperinci di mana terjadinya pelanggaran yang didalilkan pemohon,” tutur kuasa hukum Termohon Dedi Priambudi.
Terkait adanya dalil yang menyatakan penyelenggara pilkada tidak membagikan undangan, Termohon membantah mengabaikan pelanggaran tersebut. Pemohon menjelaskan telah melakukan supervisi dan menonaktifkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut. “Termohon langsung melakukan supervisi kepada anggota KPPS untuk dinonaktifkan ketika sedang diperiksa Panwaslih. Tidak adanya pembiaran oleh Termohon seperti yang didalilkan oleh pemohon,” bantahnya.
Saksi Pemohon Tidak Keberatan
Pada sidang PHP Kabupaten Ponorogo yang diajukan oleh Sugiri Sancoko-Sukirno, KPU Kabupaten Ponorogo mendalilkan permohonan pemohon obscuur libel terutama terkait kesalahan penghitungan suara yang didalilkan dilakukan oleh Termohon. Selain itu, lanjut Tuhu Prasetyanto selaku kuasa Termohon, seluruh saksi Pemohon di kecamatan tidak ada yang berkeberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Ponorogo.
”Pemohon hanya menuduh saja ada kesalahan penghitungan suara. Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci di mana kesalahan penghitungan terjadi dan seluruh saksi Pemohon tidak ada yang menyampaikan adanya kecurangan di seluruh kecamatan. Tidak ada kecurangan seperti yang didalilkan pemohon,” bantah Termohon.
Sedangkan mengenai dalil Pemohon terkait praktik politik uang oleh PIhak Terkait Sambari Halim Radianto-M. Qosim, dibantah oleh kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 tersebut. Bayu Prasetyo selaku kuasa pemohon menjelaskan tidak ada keputusan maupun rekomendasi dari pihak berwenang mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait. “Tidak ada perincian pelanggaran mana saja yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Demikian juga ketika ada money politic, tidak ada putusan pengadilan mengenai penyuapan dan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait,” tandasnya.
Dalam sidang tersebut juga didengar keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Pihak Pemberi Keterangan untuk perkara yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama-Daniel serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Abubakar Ahmad-Kisman. Para pemohon akan dipanggil kembali pada Senin, 18 Januari 2015 untuk mendengarkan putusan dismissal. (Lulu Anjarsari)