KPU Kabupaten Nias Utara melalui kuasa hukumnya, Hermansyah, menanggapi dalil-dalil Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut 2 Edward Zega dan Yostinus Hulu pada Selasa (12/1) siang dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK).
Hermansyah menjelaskan, objek dalam perselisihan permohonan adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Utara. Tapi faktanya, imbuh Hermansyah, seluruh dalil Pemohon tidak terdapat satu pun yang membahas mengenai hasil penghitungan suara yang merupakan keputusan Termohon. “Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan objek sengketa dengan dalil yang termuat di dalam permohonannya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, Termohon membantah dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 26.203. Menurut Termohon, sebenarnya Pemohon hanya memperoleh 26.105 suara. “Faktanya, hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015, Pasangan Nomor Urut 1, Pemohon, memperoleh 26.105 suara. Pasangan Nomor Urut 2, Pihak Terkait, memperoleh 34.257 suara dan pasangan Nomor Urut 3 memperoleh 274 suara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa KPU Nias Utara telah melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait penggunaan ijazah palsu oleh Pihak Terkait, KPU Nias Utara membantahnya karena pihaknya telah melakukan verifikasi dengan benar.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor 2 Marselinus Ingati Nazara dan Haogosochi Hulu selaku Pihak Terkait, diwakili Nikson Gans, menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana telah ditentukan dalam UU Pilkada dan Peraturan MK. “Dalil permohonan Pemohon membingungkan dan tidak tepat untuk diajukan ke MK, karena pemohon telah keliru dalam menafsirkan ketentuan yang ada,” imbuh Nikson.
Syarat Ambang Batas
Senada dengan Nias Utara, Sultan Aruan, selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Samosir menegaskan permohonan paslon Raun Sitanggang dan Pardamean Gultom tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara, sehingga tidak masuk sebagai persoalan PHP kada.
“Pemohon dalam permohonannya tidak menguraikan dengan jelas tentang kedudukan hukum Pemohon serta persentase selisih suara. Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menyinggung selisih suara, tapi meminta pembatalan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara,” tegas Sultan.
Terkait dalil Pemohon mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan penyelenggara pilkada, KPU tidak pernah mendapatkan laporan ataupun pemberitahuan dari panwas dan masyarakat. Tahapan Pilkada, diakui Termohon, berjalan lancar tanpa adanya keberatan atau gangguan.
“Terhadap dalil yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran, NIK invalid dan abal-abal, merupakan dalil yang tidak benar dan kabur. Pasalnya, KPU Samosir telah melakukan pembaharuan berdasar data dari dinas kependudukan,” jelas Sultan.
Sementara, paslon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga selaku Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pihak Terkait telah memenuhi aturan mengenai audit laporan dana kampanye dan tidak terbukti telah menggunakan dana kampanye yang melebihi ketentuan. “Pihak Terkait juga telah melakukan imbauan kepada seluruh tim sukses untuk menertibkan alat peraga kampanye selama memasuki masa tenang,” tukas Kuasa Pihak Terkait Sandy Ebinezer.
Menanggapi jawaban pihak Terkait, Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan harus ada klarifikasi dari Prinsipal Pihak Terkait. Sebab, keterangan secara lisan atau tertulis memiliki konsekuensi hukum. “Oleh karena itu, kuasa hukum Pihak Terkait sampaikan kepada Prinsipal untuk membuat klarifikasi secara tertulis,” kata Aswanto. (Nano Tresna Arfana/Ilham Wiryadi/lul)