Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Panel 2 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/1) siang. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait untuk menanggapi dalil permohonan perkara PHP kada di Sumatera Utara.
Mengawali persidangan, Pihak Terkait Perkara No. 52/PHP.BUP-XIV/2016, pasangan Sokhiatulo Laoli-Arosokhi Waruwu membantah seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Faigiasa Bawamenewi-Bezatulo Gulo. Sehati Halawa, selaku kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil Pemohon mengenai perintah seorang camat yang mengarahkan para PNS untuk mendukung Pasangan Calon No. 3 Sokhiatulo -Arosokhi.
“Tugas camat adalah dalam rangka pemantauan persiapan pilkada, bukan untuk mengarahkan PNS mendukung pasangan calon tertentu,” kata Sehati kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Aswanto.
Pihak Terkait juga membantah dalil yang menyatakan paslon nomor urut 3 selaku petahana telah memobilisasi dan melibatkan para PNS, kepala desa dan aparat desa di hampir seluruh Kabupaten Nias untk melakukan simulasi pemilihan dengan menyuruh para calon pemilih menusuk gambar pasangan calon no. 3.
Selain itu, Pihak Terkait pun menampik dalil adanya perangkat desa yang menjadi tim sukses paslon nomor urut 3 dalam Pilkada Nias maupun politik uang sebesar Rp50.000 yang diberikan kepada para pemilih agar mendukung paslon nomor urut 3. “Dengan demikian, kami membantah semua dalil yang disampaikan Pemohon,” tegas Sehati kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, KPU Kabupaten Nias selaku Termohon, melalui Kuasa Hukum JS Simatupang menegaskan bahwa dalil permohonan Pemohon tidak menjelaskan secara rinci hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran dalam pilkada. Misalnya, tudingan kesalahan penghitungan suara para pasangan calon oleh KPU Nias. “Tidak dijelaskan mana perolehan suara yang benar berdasarkan penetapan hasil KPU dan mana perolehan suara yang benar menurut Pemohon,” ucap Simatupang.
Termohon juga menanggapi dalil soal pemilih ganda sebanyak 3.393 orang dalam DPT Kabupaten Nias dan ditemukan 3.750 pemilih yang tidak memiliki Kartu Keluarga. Mengenai dalil ini, menurut Termohon, merupakan hal yang mengada-ada. “Pemohon tidak menguraikan secara rinci TPS di daerah mana saja yang memiliki pemilih-pemilih ganda dan daerah mana dengan para pemilih yang tidak memiliki Kartu Keluarga,” kata Simatupang.
Permohonan Imajiner Labuhan Batu
Sementara, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Nomor Urut 3 Pangonal Harahap dan Andi Suhaimi selaku pihak Terkait Perkara No. 114/PHP.BUP-XIV/2016 menegaskan bahwa permohonan Paslon Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada bersifat imajiner dan penuh khayalan. Melalui kuasa hukumnya Pilipus Tarigan, dalil mengenai Pihak Terkait yang melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, dibantah oleh Pilipus.
“Bagaimana mungkin pelanggaran bisa dilakukan pasangan calon nomor 3 sebagai pemenang pilkada? Sementara Pemohon yang notabene sebagai petahana justru paling berpotensi untuk melakukan setidaknya mengawasi, mengontrol proses pilkada tersebut,” kata Pilipus.
Pilipus juga membantah dalil Pemohon perihal adanya pelanggaran politik uang yang mempengaruhi hasil perolehan suara dan merugikan Pemohon. “Tuduhan tersebut sudah diklarifikasi oleh Panwaslih, bahwa tidak terbukti terjadi praktik politik uang dan bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dikuatkan berdasarkan Berita Acara Rapat Sentra Gakkumdu tanggal 12 Desember 2015,” papar Pilipus.
Usai penyampaian materi Pihak Terkait, Majelis Hakim melakukan pengesahan alat bukti. “Baiklah, ada tambahan 39 alat bukti, sudah diklarifikasi dan disahkan,” kata Ketua Panel, Anwar Usman.
Sementara KPU Labuhanbatu sebagai Termohon, diwakili Syamhasri menjelaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHP kada karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada juncto Pasal 6 PMK No. 5/2015.
Berdasarkan surat keputusan Termohon Nomor 279, perolehan suara masing-masing paslon di Kabupaten Labuhanbatu adalah Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh suara 7.052, Pasangan Nomor Urut 2 memperoleh suara 8.292, Pasangan Nomor Urut 3 memperoleh 60.176 suara, Pasangan Nomor Urut 4 memperoleh 54.429 suara, dan Pasangan Nomor Urut 5, Pemohon, memperoleh 55.826 suara. Dengan jumlah suara sah 185.775.
“Selisih suara Calon Nomor Urut 3 dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5 atau Pemohon adalah sebanyak 4.350 suara. Sehingga permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan,” jelas Syamhasri.
Berikutnya, Termohon juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap pemilih yang menggunakan KTP dan KK yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta memengaruhi hasil pemilihan yang merugikan Pemohon. “Berdasarkan hasil pencermatan data oleh Termohon, dalil Pemohon tentang pemilih di DPT dalam TPS tertentu dan memilih dengan menggunakan KTP atau KK di TPS lain yang tidak sesuai dengan domisilinya tidak mengandung kebenaran. Hal tersebut dibuktikan dengan laporan dari Termohon kepada Panwaslih Kabupaten Labuhan Batu tentang ditemukannya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP atau DPTB2,” papar Syam.
Pada sesi yang sama, Hakim Panel 2 juga mendengarkan keterangan KPU Humbang Hasundutan sebagai Termohon untuk perkara No. 36/PHP.BUP-XIV/2016. Diwakili Indra Kurnia Sinulingga, Termohon menjelaskan permohonan Paslon Palbet Siboro-Henri Sihombing tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan. Selisih suara Pemohon dengan pemenang Pilkada Humbang Hasundutan sebesar 6% tidak memenuhi persyaratan ambang batas 2% sesuai ketentuan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 dan PMK. (Nano Tresna Arfana/lul)