Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat selaku Termohon membantah seluruh dalil dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat yang diajukan oleh Paslon Muslim Kasim-Fauzi Bahar (No. 26/PHP.GUB-XIV/2016). Bantahan ini disampaikan oleh kuasa hukum Termohon, yakni Vino Oktavio, dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/1) di Ruang Sidang Panel 1.
Termohon mendalilkan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih jumlah suara Pemohon dengan Pihak terkait sejumlah 345 ribu suara atau sebanyak 38%. Hal tersebut, jelas-jelas tidak sesuai dengan PMK No. 5/2015 yang menyebut perbedaan ambang batas selisih suara tidak lebih dari 2%.
Selain itu, Termohon juga menerangkan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak sesuai dengan PMK. Seharusnya, objek permohonan adalah hasil perolehan suara oleh KPU. Namun, Pemohon justru mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh salah satu paslon. “Soal ijazah palsu, dan lainnya tidak ada kaitannya dengan perolehan penghitungan suara,” ujar Vino di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Hal serupa juga didalilkan oleh Pihak Terkait, yakni Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno-Nasrul Abit. Selain menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Pihak Terkait membantah penggunaan ijazah palsu oleh Nasrul Abit dengan mengajukan keterangan dari beberapa teman sekolah Nasrul.
Formulir C6 Dikembalikan
Sementara dalam PHP Kabupaten Solok, Termohon menjelaskan perbedaaan selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 7,2% sehingga tidak memiliki kedudukan hukum. Terkait formulir C6 (pemberitahuan untuk memilih) yang tidak dibagikan, Termohon membantah dalil tersebut. “Oleh petugas, C6 yang tidak ada pemiliknya, baik pindah ataupun berpindah status menjadi TNI/Polri, telah dikembalikan,” jelas kuasa hukum Termohon Arief Rahmat.
Sedangkan, terkait dengan dalil pemohon adanya penggunaan ijazah palsu, Termohon mengaku telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara mendalam. “Tidak ditemukan pelanggaran dan tidak ada keberatan dari Pemohon,” paparnya. (Lulu Anjarsari/lul)