Mahkamah Konstitusi (MK) masih melanjutkan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2015 yang masuk ke meja persidangan, Senin (11/1). Kali ini pada sesi kedua di Ruang Sidang Panel 3 telah diperiksa empat perkara PHP Kada Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu PHP Kada Kabupaten Banggai Laut (Perkara No. 78/PHP.BUP/2016), Kabupaten Tolitoli (Perkara No. 55/PHP.BUP/2016), Kabupaten Poso (Perkara No. 23/PHP.BUP/2016), dan Kabupaten Sigi (Perkara No. 29/PHP.BUP/2016). Para Pemohon menyampaikan dalil serupa, yakni cacatnya proses pelaksanaan Pilkada.
Unoto Dwi Yulianto, selaku kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Sofyan Kaepa-Trin Lulumba menyampaikan bahwa Calon Bupati Banggai Laut No. Urut 4 Weni Bakamo (Pihak Terkait) telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pemohon, seperti yang disampaikan Unoto, Pihak Terkait yang merupakan Purnawirawan Angkatan Udara tidak melakukan pengunduran diri dengan sepatutnya.
Menurut Pemohon, pengunduran diri Pihak Terkait hanya diketahui (ditandatangani/dikeluarkan, red) oleh kepala staf angkatan udara (KSAU). Padahal, menurut Pemohon, pengunduran diri Pihak Terkait haruslah diketahui oleh panglima TNI sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Berdasarkan bukti yang kami dapatkan di bukti P-5, Pihak Terkait selaku Letnan Kolonel, pemberhentiannya dilakukan oleh kepala staf angkatan udara. Sehingga menurut kami ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulianto.
Pemohon curiga, dikeluarkannya surat pemberhentian dari KSAU merupakan bagian dari motif Pihak Terkait untuk terus dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di tempat lain. Sebabnya,Pihak Terkait diketahui telah mencalonkan diri sebanyak tiga kali di daerah lain. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan membatalkan kemenangan Pihak Terkait yang telah dinyatakan oleh KPU Kabupaten Banggai Laut pada 16 Desember 2015.
Mendengar pernyataan Pemohon, Pihak Terkait yang juga diwakili kuasa hukumnya angkat bicara. Pihak Terkait menyatakan tudingan tersebut tidak benar. Namun, sebelum Pihak Terkait menyampaikan bantahannya secara lengkap, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memimpin sidang kali ini memotong penjelasan tersebut. Patrialis mengingatkan bahwa tiap-tiap yang berperkara akan diberikan waktu tersendiri untuk menyampaikan keterangan maupun pendapatnya, begitu juga dengan Pihak Terkait.
“Nanti Saudara juga akan diberikan kesempatan juga untuk bicara. Perdebatan tidak kita lanjutkan ya,” tukas Patrialis yang didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo pada persidangan yang digelar secara maraton itu.
Ijazah Palsu
Sementara itu, Andi Irman Putra Sidin yang bertindak sebagai kuasa hukum Paslon Kepala Daerah Kabupaten Tolitoli Amran Hi. Yahya-Zainal M. Daud (Pemohon) menyampaikan hal serupa. Pada Pilkada Kabupaten Tolitoli, Imran mengungkapkan bahwa terdapat salah satu Paslon yang tidak memenuhi syarat namun justru diloloskan oleh KPU Kabupaten Tolitoli.
Calon yang tidak memenuhi syarat, imbuh Irman, yaitu Calon Bupati Nomor Urut 2 Azis Bestari yang menggunakan surat keterangan palsu untuk mendapatkan ijazah SMA. “Ijazah ini setingkat SMP untuk mendapatkan ijazah SMA, yang kemudian inilah dipakai untuk mendaftar dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Irman.
Terhadap persoalan itu, KPU Kabupaten Tolitoli dinyatakan Pemohon sudah memberikan jawaban. Saat itu, KPU Kabupaten Tolitoli menyatakan tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap surat keterangan pengganti ijazah Aziz Bestari pada tingkat SMP atau serata SMP di Kabupaten Tolitoli.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Keputusan KPU Kab. Tolitoli yang memenangkan Paslon Aziz Bestari-Sarpan M. Said. Selain itu, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Toli-Toli untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Toli-Toli dengan terlebih dulu mendiskualifikasi Pihak Terkait.
Selisih Suara Jauh
Hal berbeda disampaikan Ahmar selaku kuasa hukum Paslon Kepala Daerah Kabupaten Sigi, Husen Habibu-Enos Pasaua (Pemohon). Ahmar mengakui bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait lebih dari 2 persen. Dengan kata lain, tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam PMK No. 5 Tahun 2015. Meski demikian, Pemohon tetap mengajukan permohonan karena Pemohon yakin proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sigi cacat sejak awal.
“Mengapa kami menyatakan cacat sejak awal? Karena secara rangkuman saya sampaikan bahwa Termohon meloloskan calon wakil bupati yang tidak mempunyai mandat dari partai politik. calon no. urut 4 itu mandatnya sudah dicabut,” terang Ahmar.
Selain itu, Ahmar juga mengungkapkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sigi banyak diwarnai berbagai pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut oleh Pemohon sudah dilaporkan ke panwas, namun semua laporan Pemohon diabaikan. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Sigi ke MK demi mendapat keadilan.
“Insya Allah kami akan memutus seadil-adilnya,” tutup Patrialis sekaligus menanggapi permintaan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/lul)