Di sesi terakhir sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa empat perkara PHP kada pada sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat, Senin (11/1). Keempat Pemohon yang bersengketa menyatakan pelaksaan pilkada diwarnai berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Lewat persidangan yang berjalan cukup singkat, Yakub Zakaria menyampaikan pokok permohonan perkara No. 32/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Bernard Sefnat Boneftar-Andarias Wam. Pada pokoknya, Pemohon mengungkapkan berbagai kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Manokwari.
Salah satu pelanggaran yang terjadi, yaitu adanya pemungutan suara sebelum waktunya. Jika pemungutan dijadwalkan pada tanggal 9 Desember, di Kabupaten Manokwari terdapat pemungutan suara yang dilakukan pada 8 Desember 2015. “Itu terjadi di TPS 1, Kampung Pray Barat,Distrik Masni, Yang Mulia,” ujar Zakaria.
Oleh sebab itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari tertanggal 21 Desember 2015 terkait hasil perolehan suara.
Paparan pokok permohonan juga secara singkat disampaikan Pemohon Perkara Nomor 91/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Paslon Kepala Daerah Kab. Manokwari Selatan, David Towan Siba-Maxi N. Ahoren.
Diwakili kuasa hukum yang sama dengan Pemohon perkara No. 32, Yakub Zakaria menyampaikan terdapat upaya penghalangan, penggunanaan hak pilih oleh Termohon secara TSM. Hal tersebut menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Pelanggaran lain berupa praktik politik uang yang dilakukan tim paslon nomor urut 1. Sama seperti permohonan lainnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwario Selatan tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2015.
Dalil terkait pelanggaran bersifat TSM juga diungkapkan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Paslon Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat Ferdinand Dimara-Abusaleh Alqadri (Pemohon Perkara No. 123/PHP.BUP-XIV/2016).
Salah satu bukti terjadi pelanggaran TSM menurut Pemohon yakni dengan ditemukannya mobilisasi penduduk di luar wilayah Kabupaten Raja Ampat. Hal tersebut terlihat ketika ditemukan adanya pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Lebih lanjut, Panjaitan mengatakan pelanggaran tersebut salah satunya disebabkan Termohon tidak membuat DPT secara benar.
“Yang berikutnya, bahwa banyak hak pilih yang bukan berasal dari penduduk yang berdomisili di Kabupaten Raja Ampat terjadi di TPS-TPS, antara lain di Waisai Kota TPS 1-8 ada 1.400 suara. Yang kedua, Sapordanco TPS 1-4 sebanyak 600 suara. Total semuanya berjumlah 2.000 suara,” urainya.
Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga memeriksa perkara No. 71/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan Paslon Kepala Daerah Sorong Selatan Dortheis Sesa-Lukman Kasop. Selain memeriksa permohonan, Panel Hakim juga mengesahkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/lul)