Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Pemohon perkara Nomor 67/PHP.BUP-XIV/2016 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Agustinus Manibuy-Rahman Urbun. Adapun perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016 diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop.
Isu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif kembali didalilkan oleh kedua pemohon pada sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di ruang sidang panel 3, Senin (11/1). Dalam permohonan yang diajukan oleh Petrus-Kokop, diwakili Taufik Basari, Pemohon mengajukan keberatan terhadap perolehan suara di satu distrik, yakni Distrik Moskona Utara. Pasalnya, menurut Pemohon, terjadi perubahan perolehan suara yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Danil Asmoron dan Yohanes Manibuy bekerja sama dengan panitia pemilihan distrik (PPD).
“Pada hari pencoblosan semuanya berjalan lancar. Tetapi datang Calon Wakil Bupati dari Pasangan Nomor Urut 3 Yohanes Manibuy ke Distrik Moskona Utara bersama dengan tim suksesnya. Mereka memaksa saudara Estefanus Orocomna, untuk mengalihkan perolehan suara Pasangan Nomor Urut 2 dengan imbalan sejumlah uang sebesar Rp100.000.000. Dan pernyataan tersebut sudah saya masukkan ke dalam bukti kami,” jelas Taufik.
Satu distrik tersebut, dinilai Pemohon penting untuk dilihat perolehan suara yang sebenarnya, sebab selisih antara Pemohon dengan paslon nomor urut 3 yang dinyatakan peraih suara terbanyak oleh KPU hanya 7 suara atau 0.04 persen. “Paslon nomor urut 1 memperoleh 7.611 suara, paslon nomor urut 2, yakni pemohon memperoleh 17.060 suara, dan paslon nomor urut 3 memperoleh 17.067 suara,” paparnya.
Seharusnya, menurut Pemohon, hasil perolehan suara yang benar di Distrik Moskona Utara adalah Nomor Urut 1 memperoleh 12 suara, Nomor Urut 2 memperoleh 334 suara, dan Nomor Urut 3 memperoleh 859 suara. Dengan kata lain, Pemohon yang mestinya menjadi peraih suara terbanyak dalam Pilkada Teluk Bintuni.
Selain itu, Pemohon mendalilkan, Formulir C-1 KWK Plano yang awalnya benar tertulis sesuai dengan hasil perhitungan suara di TPS, tiba-tiba diubah dengan cara mencoret hasil penghitungan yang benar, kemudian mengganti dan menuliskan perubahan suara yang tidak benar.” Ketika itu dibuka, lalu mulailah teruak bahwa C-1 KWK Plano itu dicoret-coret, Yang Mulia, kami hadirkan buktinya. C-1 KWK Plano dicoret-coret sedemikian rupa. Semua bukti-bukti ini ada, karena ketika dipampangkan banyak pihak juga yang memotret,” imbuhnya.
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mempertanyakan apakah keberatan tersebut sudah dilaporkan ke panwas . “Apakah sudah ada rekomendasi dari panwas dan sudah dilaporkan kepihak yang berwenang?” tanya patrialis Akbar.
Menjawab pertanyaan Patrialis, Taufik menyatakan kecurangan tersebut sudah dilaporkan ke Panwas Teluk Bintuni, namun belum ada tindak lanjut. Selain itu, karena waktu untuk mendaftarkan ke MK terbatas, maka Pemohon menyampaikan persoalan tersebut agar MK dapat memeriksa lebih mendalam lagi.
DPT Tidak Jelas
Sedangkan, Paslon Manibu-Rahman mendalilkan adanya ketidakjelasan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) dan DPTB-2. “Seberapa jumlah DPT yang sebenarnya, dan berapa setelah ditambah DPTB-1 dan DPTB-2 tidak jelas. Kami dari Nomor Urut 1, sudah beberapa kali menegur, meminta, dan memohon kepada pihak Termohon untuk melakukan pembeanhan terhadap data ini, namun tidak pernah diabaikan,” ungkap kuasa Manibu-Rahman, Ratna Ida Silalahi.
Lanjut Ratna, pelanggaran juga dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia menjelaskan, Petugas KPPS telah mencoblos surat suara dan memperbolehkan pemilih dibawah umur untuk mencoblos, serta tidak memberikan surat C-1 KWK kepada pemilih.
Sidang akan digelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon KPU, dan jawaban dari pihak Terkait, pada Kamis (14/01). (panji erawan/lul)