Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945, pada hari Selasa 15 Mei 2007 pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Sidang Pleno, yang mengagendakan mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah, dan Ahli dari Pemohon ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Jimly Asshidiqie, S.H. setelah berlangsung 15 menit karena Ahli dari Pemohon dan Pihak dari Dewan Perwakilan Rakyat, yang direncanakan akan memberikan keterangan, tidak hadir.
Perkara nomor 5/PUU-V/2007 ini dimohonkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Lalu Ranggalawe, dengan kuasa hukum Suriahadi, S.H., dan Edy Gunawan, S.H. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, ayat (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada sidang sebelumnya 23/4/07, Pemohon berpendapat UU Pemda tidak memberikan peluang dan ruang gerak bagi calon kepala daerah yang bukan dari partai politik. Selain itu, Pemohon beranggapan bahwa selama ini pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat secara umum. (yoga)