Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Gorontalo yang dimohonkan oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Rustam Akili-Anas Jusuf (nomor perkara 99/PHP.BUP-XIV/2016) dan pasangan calon nomor urut 4 Tonny Junus-Sofyan Puhi (118/PHP.BUP-XIV/2016) pada Senin (11/1) sore. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Pemohon mendalilkan maraknya politik uang yang terjadi.
Pemohon Perkara 118, Pasangan Calon Nomor Urut 4 Tonny Junus dan Sofyan Puhi mendalilkan banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Akibatnya, jumlah suara sah melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. “Terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda,” ujar Ace Kurnia selaku kuasa Pemohon di hadapan Majelis Hakim Panel 2.
Pelanggaran selanjutnya, ungkap Ace, adanya praktik politik uang oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Fadli Hasan untuk memengaruhi pilihan pemilih atau persepsi pemilih dengan membagikan kartu kepada masyarakat wajib pilih di seluruh wilayah. Kartu tersebut, dijelaskan Pemohon, bertuliskan Tim Pemantau Damai Kabupaten Gorontalo 2015-2020. Nama dan nomor urut pasangan calon nomor 2 di bagian depan dan di bagian belakang dengan stempel warna merah, serta tertera nomor telpon yang bisa dihubungi.
“Kemudian berdasarkan penumuan kami di lapangan, penerima kartu mengakui diberikan uang muka bervariasi, mulai dari Rp 25 ribu sampai dengan Rp 50 ribu. Dengan janji setelah menang akan ditambah Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu,” papar Ace.
Selain itu, menurut Pemohon, politik uang juga dilakukan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang merupakan tim pemenangan paslon nomor 2. Atas kecurangan tersebut, Pemohon menjelaskan, Panwas Kabupaten Gorontalo telah merekomendasikan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat tersebut.
Terhadap dalil permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida menilai permohonan Pemohon sudah sangat jelas. Namun Maria lebih menyoroti perbaikan permohonan terkait surat kuasa.
“Dalam perbaikan permohonan ada beberapa kuasa hukum yang tidak tanda tangan, ya. Seperti Yanuar Prawira Wisesa, Disye Erlina, Hartono Tanuwijaya, Sendi Efen Heiser, Megawati Robin P. Hutagalung, Ridho Hidayat, Soni Rey Panjaitan, Rian Mian Bonda, dan Ferry Pantrimaluto Gultom. Mohon nanti diselesaikan ya, yang mana yang mesti direnvoi,” saran Maria.
Pembelian Suara
Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 99, Paslon Nomor Urut 1 Rustam Akili dan Anas Jusuf justru mensinyalir kecurangan dilakukan oleh Pemohon Perkara Nomor 118, yakni Paslon Nomor Urut 4 Tonny Junus dan Sofyan Puhi. Menurut Pemohon yang diwakili Heru Widodo, paslon nomor urut 4 telah melakukan intimidasi melalui Kepala Desa Dulo Hupa atas nama Ariyanto Karim, dengan cara membuat surat perintah tugas pada saksi Pemohon Anwar Husein sebelum pelaksanaan pemilihan. Surat tugas itu dibuat untuk melarang Anwar menjadi saksi Pemohon. Kejadian ini tersebut terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Desa Dulo Hupa, Kecamatan Hulio Huta.
”Akibat dari perbuatan tersebut, Pemohon telah kehilangan suara di Desa Dulo Hupa, TPS 1 sebanyak 63 suara, di TPS 2 sebanyak 47 suara sehingga total suara Pemohon yang hilang di Kecamatan Hulio Huto akibat perbuatan tersebut sebanyak 110 suara,” tutur Heru.
Kecurangan lain, didalilkan Pemohon juga terjadi di Desa Dilo Niohu, Kecamatan Hulio Huto. Kepala Desa Dilo Niohu atas nama Hery Teddy melakukan pembelian suara dengan membagikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada Ibu Eli Tuna untuk mendukung paslon nomor urut 4. “Kami sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada panwas, Yang Mulia,” ungkap Heru.
Pembelian suara secara massal, imbuh Pemohon, juga dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 2 atas nama Mustafa Mahruju di Desa Dinoliyohu, Kecamatan Poliyohuto dengan cara memberikan uang Rp 20 ribu per orang. Akibat perbuatan tersebut, ujar Heru, Pemohon kehilangan suara di Desa Potanga TPS 2 sebanyak 30 suara, TPS 5 sebanyak 36 suara, dan Desa Diloniyohu TPS 1 sebanyak 56 suara, TPS 4 sebesar 5 suara, sehingga total suara Pemohon yang hilang di Kecamatan Poliyohuto akibat perbuatan tersebut sebanyak 127 suara. “Hal tersebut juga sudah kami laporkan kepada Panwas,” tandas Heru.
Di akhir persidangan, Ketua Panel Anwar Usman melakukan pengesahan alat bukti. “Baik, alat bukti untuk Perkara Nomor 99 itu adalah bukti P-1 sampai dengan P-16 sudah diklarifikasi dan dinyatakan sah,” ucap Anwar. (Nano Tresna Arfana/lul)