Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau Nomor Urut 1 Hafith Syukri dan Nasrul Hadi menggugat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015. Menurut Pemohon, rekapitulasi tersebut tidak mencerminkan perolehan suara yang sebenarnya.
Diwakili Refly Harun selaku kuasa hukum, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran kecurangan proses Pilkada Kabupaten Rokan Hulu secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pemohon. Menurut Pemohon, pelanggaran yang nyata terjadi adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 Suparman dan Sukirman serta tim suksesnya bekerja sama dengan pengusaha perkebunan untuk melakukan politik uang di Kecamatan Kabun.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan kecurangan politik uang oleh Panwas di Kecamatan Kabun, di perusahaan perkebunan PT. Padasa Enam Utama,” ujar Refly di Ruang Sidang Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/1).
Temuan tersebut, menurut Pemohon, telah diteruskan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan politik uang tidak diatur sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 8/2015. “Memang itu kontradiksi di dalam undang-undang ini yang tidak mengatur sanksi pidana money politic walaupun secara adminsitratif diancam dengan hukuman diskualifikasi, Yang Mulia. Jadi banyak kasus money politic yang tidak ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Selain itu, Pemohon mendalilkan terdapat nama-nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak sesuai dengan SK pengangkatan. Hal itu, menurutnya, hanya terjadi di TPS-TPS dengan perolehan suara paslon nomor urut 2 yang cukup signifikan. “Pemohon berkeyakinan bahwa hal tersebut digunakan pasangan calon nomor urut 2 untuk memperoleh kemenangan Pilkada Rokan Hulu 2015. Pelanggaran tersebut terjadi antara lain, Bonai Darusallam, TPS 4-9, Desa Pau, TPS 1, 2, 3, 4, 7, 8 , Desa Sontang TPS 6, Desa Kasang Padang TPS 3 Desa Teluk Sono, di Kecamatan Tambusi, TPS 1 Desa Batas, TPS 5 Desa Tambusai Timur serta di Kecamatan Kepenuhan Hulu TPS 3 dan 9 Desa Muara Jaya,” paparnya.
Selanjutnya, Pemohon menilai penyelenggara di tingkat Kecamatan Bonai Darussalam tidak netral dan memihak. Menurut Pemohon, PPK Kecamatan Bonai Darussalam tidak mengakomodir keberatan saksi Pemohon terkait dengan proses pemungutan suara, khususnya di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Sontang. “Pemohon meyakini PPK Bonai Darussalam bersikap tidak netral dan memihak Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dibuktikan dengan adanya foto-foto Ketua PPK Kecamatan Bonai Darussalam bersama tim kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada saar rekapitulasi,” imbuhnya.
Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempertanyakan perihal kuasa hukum Pemohon. “Mengenai kuasa hukum, surat kuasanya itu hanya tujuh orang. Tapi dalam permohonan ini 10 orang kuasa hukum yang tanda tangan?” ujar Maria.
Menjawab pertanyaan tersebut, kuasa hukum Pemohon menyatakan akan memberbaiki surat kuasa. “Yang Mulia, kami ada perbaikan surat kuasa,” jawabnya.
Pemanfaatan Program Pemerintah
Pada Panel 2 MK juga menggelar sidang perkara PHP Kada Kabupaten Siak dengan nomor perkara 122/PHP.BUP/2016 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Siak Suhartono dan Syahrul. Badrul Munir selaku kuasa hukum menguraikan sejumlah dalil permohonan Pemohon.
“Telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh Pihak Terkait sebagai bupati atau incumbent di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hadiah dan bantuan sosial berupa beasiswa untuk memengaruhi pilihan pemilih,” ujar Badrul.
Bentuk pemberian, jelasnya, berupa beasiswa Kartu Indonesia Pintar yang diberikan pada masa tenang jelang pemilihan. Pemohon menjelaskan, secara umum syarat pencairan dana program tersebut harus disertakan dengan surat keterangan miskin atau tidak mampu. Namun, penyaluran dana program Kartu Indonesia Pintar di Kabupaten Siak tidak menggunakan surat keterangan miskin atau tidak mampu melainkan hanya menunjukkan nama siswa atau siswi.
“Seharusnya diberikan beasiswa ini untuk yang kurang mampu serta siswa berprestasi berdasarkan data pendukung berupa surat keterangan miskin dan syarat lainnya. Tapi pada kenyataannya dana beasiswa tersebut diberikan kepada semua mahasiswa-mahasiswi se-Kabupaten Siak tanpa ada pengecualian dan tanpa ada syarat apapun,” ucap Badrul.
Menurut Pemohon, yang dilakukan petahana telah melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang petahana yang dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah. “Tentunya, sanksi yang sudah kita ketahui adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota,” tandas Badrul. (Nano Tresna Arfana/lul)