PHP Kada Papua: Dari Persoalan “Buka-Tutup” Pemungutan Suara Hingga “Memo” Pemilihan
Senin, 11 Januari 2016
| 20:36 WIB
Lambok Lumban Gaol (kiri) kuasa hukum pemohon Paslon nomor urut 1 menjelaskan pokok-pokok permohonannya dalam sidang perselisihan pemilu daerah untuk Kabupaten Yalimo, Senin (11/1) di Ruang sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa
Adanya “buka-tutup” waktu pemungutan suara didalilkan terjadi di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua. Hal itu diungkapkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Luter Walilo-Beay Adolf dalam sidang perkara Nomor 35-42-58-119/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar pada Senin (11/1) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat mempertanyakan arti dari istilah “buka-tutup” tersebut. Melalui kuasa hukumnya Lambok Lumban Gaol, pemohon menjelaskan buka-tutup waktu pemungutan suara yang dimaksud, yakni adanya pemungutan suara yang dilakukan sebelum tanggal 9 Desember 2015. Pemungutan suara tersebut ditujukan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 3 Er Dabi-Lakius Peyon. Menurut Pemohon, peristiwa tersebut terjadi di 65 TPS di Distrik Abenaho. “Banyak yang dilakukan penyimpangan pada pemilihan buka tutup. Di sana ada istilah itu, pencoblosan telah dilakukan pada tanggal 8 pada malam harinya,” ujarnya menjawab pertanyaan Arief tersebut.
Sedangkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Keerom Nomor Urut 2 Yusuf Wally-Sarminanto (No. 119/PHP.BUP-XIV/2016) mendalilkan adanya pemilih memo sebagai pengganti KTP/KK dalam memilih. Menurut pemohon, Kepala Kampung Wulukubun, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom menginstruksikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menerima atau mengakomodasi para pemilih yang mengantongi memo kepala kampung tersebut untuk melakukan pencoblosan. Keseluruhan para pemegang memo kepala kampung, menurut Pemohon, merupakan para pendukung/pemilih dari pasangan calon Nomor Urut 1 Celcius Watae-Muhammad Markum (Pihak Terkait). “Memo atau secarik kertas yang ditandatangani oleh kepala desa digunakan sebagai pengganti C-6 juga sebagai pengganti C-6 fotokopi,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, diperiksa pula PHP kada yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Asmat Silvester Siforo-Yulius Patandianan (No. 35/PHP.BUP-XIV/2016) yang mendalilkan masih digunakannya sistem noken dalam Pilkada Asmat. Padahal KPU Kabupaten Asmat telah melarang penggunaan sistem noken seperti yang tercantum dalam SK KPU 270/078/KPU-Kab.031.434260/XI/2015. (Lulu Anjarsari/lul)