Perusakan kotak suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terjadi di Kecamatan Lintabuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Hal tersebut dianggap sebagai bagian pidana pemilihan kepala daerah yang merugikan bagi pasangan calon (paslon). Demikian didalilkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Edi Arman-Taufiq Idris dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Nomor 76/PHP.BUP-XIV/2016 pada Senin (11/1) di Ruang Sidang Panel 1 MK.
Melalui kuasa hukumnya Arsil Salim, Pemohon menilai suaranya berkurang akibat kecurangan KPU Kabupaten Tanah Datar yang berpihak pada Paslon Nomor Urut 1 Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma. Selain KPU, Panwas Kabupaten Tanah Datar juga dinilai berpihak terhadap Pihak Terkait karena melakukan pengabaian terhadap laporan-laporan pelanggaran yang masuk.
“Jadi mulai dari penyelenggaranya, KPU-nya, maupun Bawaslunya, panwaslunya sudah dikuasai oleh Nomor 1. Dia (Paslon Nomor Urut 1) incumbent, Pak, yang ketua DPR (DPRD, red) yang Calon Nomor 1 maupun yang mantan wakil bupati maju, itu mereka mempengaruhi,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Mahanan Sitompul mempertanyakan ketiadaan petitum dalam perbaikan permohonan. Ia menjelaskan pada permohonan awal yang masuk ke MK pada 19 Desember 2015, pemohon mencantumkan petitum. “Tapi setelah diperbaiki tanggal 27 itu ndak ada petitumnya,” ujarnya yang diamini oleh Pemohon.
Pengurangan Suara di Musi Rawas
Sementara itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan Ratna Machmud-M.Zabur Nawawi mendalilkan kehilangan sebanyak 5.437 suara di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut dan Muara Beliti. Pengurangan tersebut terjadi pada penghitungan suara ulang yang dilakukan atas rekomendasi Panwascam Tiang Pumpung Kepungut sebesar 2.682 suara. Sedangkan di Kecamatan Muara Beliti terjadi pengurangan sebesar 2.755 suara. “Kami melihat ada perlakukan diskriminatif yang dilakukan oleh KPU dalam penghitungan ulang proses di Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan TPK (Tiang Pumpung Kepungut),” jelas Kuasa Pemohon Nomor 113/PHP.BUP-XIV/2016 Nasrullah Nawawi.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pembagian uang sebesar Rp20 ribu kepada masyarakat di Desa Batugane. Namun Pemohon tidak melaporkannya kepada Penegak Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu). Hal inilah yang disayangkan Ketua Hakim Panel 1 Arief Hidayat. “Dilaporkan ke Gakkumdu, itu yang menyelesaikan sana. Kita enggak bisa mempidana. Gakkumdu yang bisa memproses itu,” tandasnya.
Dalam sidang tersebut, juga diperiksa perkara yang dimohonkan oleh dua calon bupati di dua daerah Kalimantan Barat, yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan dengan nomor perkara 145/PHP.BUP-XIV/2016 serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan-Andi Aswad dengan nomor perkara 132/PHP.BUP-XIV/2016. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 14 Januari mendatang. (Lulu Anjarsari/lul)