Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Nomor Urut 2 Akhmad Bey Yasin dan Abdul Fatah Zulkarnain mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Tana Tidung salah menghitung jumlah perolehan suara. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Pemohon, Bambang Suroso di hadapan Majelis Panel 2 pada sidang PHP Kada Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Senin (11/1).
Pemohon perkara yang teregistrasi nomor 83/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut mengungkapkan, KPU Tana Tidung selaku Termohon telah menetapkan hasil penghitungan suara dengan perolehan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1 Undunsyah-Markus meraih 6.573 suara, paslon nomor urut 2 meraih 4.881 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Tajuddin Noor-Indera Jaya meraih 60 suara.
Hasil tersebut tidak sama dengan penghitungan versi Pemohon. Menurut pemohon, paslon nomor urut 1 meraih 4.682 suara, paslon nomor urut 2 meraih 4.881 suara, sedangkan paslon nomor urut 3 meraih 60 suara. “Dengan demikian, Pasangan calon nomor urut 2 unggul 199 suara. Ini dapat dibuktikan melalui Bukti Model C1-KWK, Bukti P-9, dan Bukti P-10 yang sudah kami serahkan,” jelas Bambang Suroso selaku kuasa hukum Pemohon kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua MK Anwar Usman bersama anggota panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrat dan Aswanto.
Selain persoalan salah hitung, Pemohon juga mendalilkan adanya upaya pemenangan calon nomor urut 1 sebagai petahana dengan melibatkan anggota KPU Kabupaten Tana Tidung, PNS, dan penegak hukum. Terhadap hal tersebut, Pemohon mengaku sudah melaporkannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tana Tidung. “Sudah diadukan ke Panwas dan aduan a quo ditindaklanjuti oleh Panwas bahkan dikabulkan dengan nota kesepakatan. Namun KPUD Kabupaten Tana Tidung tetap tidak memprosesnya,” jelasnya.
Usai penyampaian dalil-dalil permohonan oleh kuasa hukum Pemohon, tim kuasa hukum Termohon langsung bereaksi untuk menanggapi dalil permohonan Pemohon. “Tenang dulu, nanti pihak Terkait diberikan kesempatan menanggapi dalil permohonan Pemohon pada sidang berikutnya, bukan sekarang,” kata Ketua Panel, Anwar Usman.
Selanjutnya terhadap dalil permohonan, Majelis Hakim menilai materi permohonan sudah cukup panjang dan detail. Hanya saja, Anwar Usman sempat menegur kuasa hukum Pemohon yang menyampaikan summary permohonan, terlalu panjang. (Nano Tresna Arfana/lul)