Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bengkalis, Riau dengan nomor perkara 103/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor 3 Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra pada Senin (11/1) di Ruang Sidang Panel 2 MK. Melalui kuasa hukum Pemohon, Ade Yan Yan, disampaikan sejumlah dalil permohonan Pemohon.
Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, antara lain adanya manipulasi syarat pencalonan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Amril Mukminin dan Muhammad, terkait ijazah calon. Hal itu menurut Pemohon, disebabkan kelalaian KPU Kabupaten Bengkalis maupun Panwaslu saat melakukan verifikasi paslon nomor urut 1. Bahkan, Termohon dengan sengaja meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 Herliyan Saleh yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi. “Termohon telah melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan verifikasi pasangan calon dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ade.
Lebih lanjut Ia menambahkan, selain persoalan keabsahan ijazah, pihaknya juga menilai telah terjadi praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh, baik oleh Paslon Nomor Urut 1 Amril Mukminin-Muhammad maupun Paslon Nomor Urut 2 Herliyan-Riza Pahlefi. Pemohon juga menilai telah terjadi keberpihakan birokrasi pemerintah terhadap pasangan calon nomor urut 1. Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan KPU Bengkalis terhadap kemenangan pasangan calon nomor urut 1, termasuk penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, pada pemeriksaan perkara PHP Kada Kabupaten Indragiri Hulu dengan nomor perkara 45/PHP.BUP-XIV/2016 yang juga digelar oleh Panel 2, Pemohon Mukhtaruddin-Aminah mempermasalahkan tindakan Termohon yang dengan sengaja tidak menyampaikan undangan memilih kepada pemilih. Termohon juga dinilai tidak secara benar menyosialisasikan cara pemilihan dan dengan sengaja mendaftarkan beberapa pemilih di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.
“Termohon dengan secara sengaja dan nyata telah melakukan modus lain dengan penghilangan hak pilih pemilih di beberapa TPS, di wilayah beberapa kecamatan dengan cara menempatkan pemilih tersebut untuk memilih di tempat yang jauh dari domisilinya. Sehingga, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dari tempat tinggalnya,” ujar Kuasa Pemohon Tatang Suprayoga.
Sedangkan, pada pemeriksanaan PHP Kada Kuantan Singingi dengan nomor perkara 65/PHP.BUP-XIV/2016, Heru Widodo selaku kuasa hukum pasangan Indra Putra dan Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi. Pemohon mempersoalkan selisih suaranya dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Mursini-Halim yang sebesar 0,27 persen.
Selain persoalan perhitungan suara, Heru juga mendalilkan keteledoran KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam melakukan verifikasi syarat dukungan partai politk pada salah satu pasangan calon. Di antaranya terkait dukungan pasangan calon. Menurut Heru, kliennya saat mendaftarkan diri didukung oleh parpol PPP, namun ternyata pasangan calon nomor urut 2 juga didukung PPP.
Sedangkan, Zukri dan Abdul Anas Badrun Pasangan Calon No. 2 PHP Kada Pelalawan dengan perkara nomor 9/PHP.BUP-XIV/2016, mempermasalahkan banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Selain itu, Pemohon menduga telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh Paslon Nomor Urut 1 Harris-Zardewan.
Setelah mendengarkan permohonan para Pemohon, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto kemudian mengesahkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon. (Nano Tresna Arfana/lul)