SERPONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel juga teseret dalam gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut pun siap bersaksi membeberkan soal pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangsel.
Dalam gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1, Ikhsan Modj0-Li Claudia dan pasangan nomor urut 2, Arsid-Elvier Ariandiannie Soedarto Poetri pada sidang pendahuluan di MK, Kamis (7/1) malam lalu, Panwaslu disebut-sebut melakukan pembiaran terhadap laporan dugaan pelanggaran.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengaku siap menghadapi persidangan jika memang pihaknya dipanggil oleh MK untuk memberikan keterangan terkait dalil pemohon tersebut.
“Sekarang ini status kami dalam gugatan itu hanya pihak pemberi keterangan. Jika memang MK memanggil kami untuk memberikan keterangan terkait laporan itu maka kami siap,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahkan dalam persidangan nanti Panwaslu Tangsel tidak menggunakan pengacara atau kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terkait tuduhan tersebut. “Kami tidak akan menggunakan kuasa hukum. Kami akan menunggu dari Bawaslu RI siapa di antara kami yang harus menjawab atau memberi keterangan di MK nanti,” paparnya.
Taufiq juga mengatakan pihaknya selama ini sudah bekerja sangat maksimal dan sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan sekarang pun menurut Taufiq, Panwaslu Tangsel tengah menangani laporan yang masuk dari pihak Arsid.
“Sekarang pun kami masih menangani laporan yang masuk, yaitu dari kubu pasangan nomor 2 terkait dana kampanye pasangan Airin-Benyamin,” paparnya.
Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Muhammad Fatahilah mengatakan Panwaslu harus berani menindak setiap laporan yang diadukan. “Jangan sampai Panwas tidak berani menindak, karena seluruh laporan tersebut memiliki bukti yang kuat,” bebernya.
Pria akrab disapa Fatah ini merangkan laporan yang baru saja diadukan ke Panwaslu ialah mengenai laporan dana kampanye milik petahana yang dinilainya tidak sesuai aturan. “Ada pengeluaran Airin yang tidak sesuai dengan aturan. Dan buktinya kuat. Jadi di sini kami minta Panwaslu untuk tegas dan berani,” bebernya.
Sumber: http://tangselpos.co.id/2016/01/09/siap-buka-bukaan-di-mahkamah-konstitusi/