Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir dianggap telah melanggar ketentuan karena tidak melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) ganda dalam masa perbaikan. Dalil tersebut disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Helmi Yahya-Muchendi Mahzareki yang menjadi pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) tahun 2015 yang digelar MK pada Jumat (8/1).
Pemohon mendalilkan DPT bermasalah terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Tanjung Raja. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan kepada Termohon untuk melakukan perbaikan, namun diabaikan oleh Termohon. Sikap Termohon tersebut dinilai telah merugikan perolehan suara pemohon. “Persoalan DPT yang bermasalah itu yang belum selesai dilakukan perbaikan juga terjadi di semua, hampir semua kecamatan,” ujar Mualimin selaku kuasa hukum pemohon.
Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Termohon memperbaiki DPT dan melakukan penghitungan suara ulang (PSU). Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan bahwa permohonan harus mencantumkan perolehan suara dalam pokok permohonan sesuai PMK No. 8/2015. “Kalau di ketentuan undang-undangnya, hukum acara dan kemudian dijabarkan adalah peraturan Mahkamah Konstitusi sebenarnya di petitum itu kan Saudara mesti menyampaikan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” terang Palguna.
Sementara, Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dinilai banyak terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana. Hal itu didalilkan oleh Paslon Percha Leanpuri-M. Nasir Agun. Menurut pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Kuryana Aziz-Johan Anwar melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab OKU untuk mendukung dirinya. “Adanya keterlibatan seluruh SKPD dari scoop provinsi sampai pada PJ Bupati OKU, sampai kepada RT-RT dan RW-RW dengan menggunakan APBD,” jelas Rivaldi selaku kuasa hukum Pemohon.
Pilkada Melawi dan Sekadau
Pada sesi yang sama, MK juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHP Kada Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon PHP Kada Kabupaten Melawi yang dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Firman Muntaco-John Murkanto Ajan (No. 39/PHP.BUP-XIV/2016) dan Kabupaten Sekadau yang dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simson-Paulus Subarno (No. 53/PHP.BUP-XIV/2016) mengangkat dalil adanya praktik politik uang. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 13 Januari 2016 mendatang. (Lulu Anjarsari/lul)