Andi Syafrani, Kuasa Hukum Pasangan Calon No. 1 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Jusuf Serang Kasim dan Marthin Billa, memaparkan sejumlah pelanggaran yang ditengarai terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Utara 2015. Pelanggaran paling menonjol adalah keterlibatan sejumlah pejabat di Kaltara untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Irianto Lambrie dan Udin Hianggio.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara nomor 3/PHP.GUB-XIV/2016 Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Provinsi Kaltara pada Jumat (8/1) sore di Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK).
“Calon nomor 2 yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara memiliki kedekatan dengan pejabat-pejabat pemerintahan Kalimantan Utara,” ujar Andi kepada Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Andi mencontohkan adanya keterlibatan Yansen TP, Mantan Bupati Kabupaten Malinau yang menurutnya secara aktif menggerakkan aparat pemerintahan sipil untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kaltara. Selain itu, lanjutnya, terdapat keterlibatan Bupati Kabupaten Tana Tidung dan Bupati Kabupaten Nunukan yang juga secara aktif menggerakkan aparat pemerintahan sipil untuk mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 2.
“Kampanye terselubung itu dilakukan dengan menggunakan anggaran negara secara masif oleh pasangan calon nomor urut 2 dengan bertopeng sosialisasi Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda,” ujar Andi.
Selisih Suara 26 Persen
Dalam sesi yang sama, MK juga memeriksa perkara PHP Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Harun Nurasid dan Aulia Oktafiandi.
Husrani Noor selaku kuasa hukum Pemohon menerangkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemohon memperoleh sebanyak 48.682 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Abdul Latif-Chairansyah meraih suara terbanyak 84.297 suara. Sehingga, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah sebanyak 35.615 suara atau sebesar 26 persen.
Menurut Pemohon, selisih suara yang besar tersebut disebabkan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 3 lewat tim pemenangan dengan melakukan politik uang di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. “Selain itu lemahnya pengawasan lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ucap Husrani.
Meskipun ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 8/2015 yang mengatur tentang persentase syarat selisih suara kurang dari 2 persen, namun Pemohon merasa harus menyampaikan permohonan ini karena perolehan suara Pihak Terkait diraih dengan jalan dan tindakan yang melanggar norma maupun peraturan perundang-undangan terkait Pilkada.
MK juga menggelar sidang perkara PHP Kada Kabupaten Tanah Bumbu (No. 5/PHP. BUP-XIV/2016) yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Abdul Hakim G. dan Gusti Chapizi. Pemohon mengungkapkan, banyak terjadi pelanggaran selama Pilkada, misalnya terjadi penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum waktunya, sebagaimana yang terjadi di TPS 05 Kelurahan Bersujud Kecamatan Simpang Empat. Selain itu, di TPS yang sama, sejumlah 175 pemilih tidak mendapatkan Model C6-KWK. Pemilih juga tidak diperbolehkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga berakibat hilangnya hak pilih untuk memilih Pemohon. (Nano Tresna Arfana/lul)