Dicoret Saat Masa Akhir Kampanye, Cabup Boven Digoel Gugat Hasil Pilkada
Jumat, 08 Januari 2016
| 20:56 WIB
Kuasa hukum pemohon Widodo Iswantoro (kanan) menjelaskan permohonan nya pada sidang perselelisihan hasil pemilihan umum daerah untuk kabupaten Boven Digoel yang digelar MK pada Jumat (8/1) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel sebagai Termohon. Pasalnya, Termohon tidak mencantumkan nama Pemohon dalam surat suara. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon, Widodo Iswantoro, dalam sidang perdana perkara dengan Nomor 57/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar MK pada Jumat (8/1) sore.
Ia menjelaskan pemohon telah ditetapkan sebagai paslon yang sah sesuai SK KPU Kab. Boven Digoel No. 27/Kpts/KPU/BD/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015. Namun pada proses akhir kampanye, Pemohon dicoret dengan alasan tidak memenuhi syarat dan nama Pemohon tidak diikutsertakan dalam Pilkada Boven Digoel. Karena itulah, perolehan suara pemohon hanya sebesar nol suara. “Pemohon tidak memperoleh suara sama sekali karena tidak diikutsertakan,” jelasnya menjawab pertanyaan Ketua Panel Arief Hidayat tentang alasan pemohon tidak memperoleh suara sama sekali.
Pemohon prinsipal Yusak Yaluwo yang hadir membenarkan hal tersebut. Ia menyebut telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bven Digoel sebagai pasangan calon nomor urut 4, namun dalam surat suara tidak tercantum. Untuk itulah, pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan suara yang tidak mencantumkan Pemohon.
Sementara, pasangan calon lainnya, Yesaya Merasi-Paulinus Wangginop menarik kembali permohonannya yang teregistrasi dengan Nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 13 Januari 2016 mendatang. (Lulu Anjarsari/lul)