Mahkamah Konstitusi (MK) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Partai Amanat Nasional (PAN) menyelenggarakan Temu Wicara Hukum Acara MK di Jakarta 11-13 Mei 2007.
Acara temu wicara antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan suatu wadah komunikasi dan penyerapan materi dasar yang sangat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas anggota legislatif khususnya, serta anggota partai pada umumnya. Apalagi, sebagai lembaga baru, masih sedikit orang yang memahami eksistensi MK dalam tatanan lembaga yudikatif serta fungsinya sebagai suatu wadah penjaga konstitusi.
Acara ini diselenggarakan, selain untuk mensosialisasikan perubahan-perubahan besar sistem ketatanegaraan Indonesia, juga sebagai wadah persiapan partai politik untuk menghadapi kemungkinan munculnya sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) Tahun 2009 mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengatakan, tujuan temu wicara ini selain untuk mengetahui mekanisme kerja di MK, Jimly berharap lembaga negara MK bisa dimanfaatkan sebagai prosedur konstitusional, sebagai jalan hukum, untuk menyelesaikan bilamana timbul perselisihan politik di antara penyelenggara dan peserta pemilu supaya konflik itu tak berkembang menjadi konflik sosial.
Lebih lanjut, dengan terciptanya persamaan persepsi tentang hukum dan konstitusi, maka harap Jimly, kegiatan ini dapat membantu supaya fungsi partai politik untuk pendidikan politik bagi warganya juga semakin berkembang di masa datang. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, kita turut membantu mengembangkan tradisi demokrasi yang konstitusional, berdasarkan atas rule of the constitution, jelasnya.
Acara ini juga di hadiri oleh Prof. Dr. H. Amien Rais, AM Fatwa, Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir, dan Patrialis Akbar. Pada Jumat kemarin selain Temu Wicara juga diresmikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Amanat Reformasi. (yoga)