Cacat syarat pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota kembali menjadi dalil utama dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) tahun 2015. Hal itu seperti yang didalilkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara Johny Ramly Markus Sumual-Annie S. Langi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Jumat (8/1) siang.
Dalam sidang perdana tersebut, diwakili oleh Setli A. S. Kohdong, Pemohon mempersoalkan ijazah Paslon Nomor Urut 1 Christiany Eugenia Paruntu-Frangky Donny Wongkar. Menurut Pemohon, Christiany menggunakan ijazah palsu Paket C SLTA. Ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut dikeluarkan bukan melalui mekanisme yang sesuai peraturan. Waktu dikeluarkannya ijazah hanya berselang 15 hari dari surat keterangan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal itu, lanjutnya, menunjukkan adanya proses administrasi yang tidak wajar.
Terhadap dalil tersebut, Ketua Panel 1 Arief Hidayat mempertanyakan apakah Pemohon sudah melaporkan masalah ijazah palsu tersebut.”Masalah ijazah ini sudah pernah dipersoalkan pada tingkat waktu penentuan pasangan calon?” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan itu, Setli menjelaskan, selain Pemohon, terdapat LSM yang juga melaporkan masalah tersebut kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Akan tetapi, laporan tersebut diabaikan oleh Termohon.
Arief pun menanyakan mengapa Pemohon tidak memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Arief menjelaskan jika pada masa penetapan Pemohon memasukkan masalah ini ke PTUN, hal ini akan selesai karena itu pidana pemilihan.
“Sebetulnya itu bisa di PTUN karena ada kewenangan penetapan pasangan calon, kewenangannya ini. Kalau masalah etika, kewenangannya DKPP. Kalau masalah pidana, itu Gakkumdu. Saya katakan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan keranjang sampah, semuanya dibuang ke sini, itu enggak gitu. Nah, ini semestinya Anda sudah bisa komplain ke PTUN dan diselesaikan sebelum pilkada dilakukan,” tegasnya.
Pelanggaran Asusila
Lain halnya dengan PHP Kada Kabupaten Minahasa Utara, Pasangan Calon (Paslon) Sompie Singal-Peggy Adeline Mekel mendalilkan adanya kecurangan yang menyebabkan pengurangan suara terhadap Pemohon. Selain adanya keberpihakan KPU Kabupaten Minahasa Utara, Pihak Terkait yakni Paslon Vonnie Anneke Panambunan-Joppi Lengkong juga didalilkan cacat syarat. Pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU tersebut, cacat syarat karena terlibat skandal asusila. “Gambar-gambar asusila yang terbit di media di sana,” papar Romeo Tumbel, kuasa Pemohon perkara nomor 97/PHP.BUP-XIV/2016.
Menanggapi dalil tersebut, Arief mempertanyakan kaitannya dengan perolehan jumlah yang didapat pemohon dengan adanya skandal tersebut. “Apa itu kaitannya dengan ini? Pihak Terkait melakukan pelanggaran asusila? Urusannya apa dengan kita (MK)?” tanyanya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memeriksa perkara yang diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Benny Jozua Mamoto-David Bobihoe Akib (nomor perkara 126/PHP.GUB-XIV/2016) dan perkara yang dimohonkan Paslon Walikota-Wakil Walikota Tomohon Johny Runtuwene-Vonny Jane Paat (nomor 131/PHP.KOT-XIV/2016). Keduanya mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan pemenang yang ditetapkan oleh KPU. (Lulu Anjarsari/lul)