Berbagai kejanggalan dan pelanggaran mewarnai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karangasem, Bali. Hal tersebut diungkap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Nomor Urut 1 I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Karangasem dengan nomor perkara 89/PHP.BUP-XIV/2016 yang digelar Panel 2 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1).
Pelanggaran dan kecurangan yang didalilkan Pemohon antara lain, tidak dilakukannya pemutakhiran data sehingga banyak pemilih fiktif, adanya nama ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT), serta tuduhan keberpihakan Kapolres Karangasem terhadap pasangan calon tertentu.
Menurut Pemohon, terdapat keberpihakan Kapolres Karangasem terhadap Paslon Nomor Urut 2 I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Wayan Arta Dipa, dengan memutasi anggota Polres Karangasem yang menjadi pengurus pura di Banjar Galiran ke Polsek Kubu. Selain itu, Kapolres Karangasem juga dituding menerima hadiah sehingga harus dicopot dari jabatannya. “Ada indikasi penerimaan hadiah (dari salah satu pasangan calon, red) oleh Kapolres sehingga sampai dengan sekarang posisi Kapolres sudah dicopot dari jabatannya di Polres Karangasem,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Aan Eko Widiarto.
Aan pun menuturkan sejak kampanye sampai masa berlangsungnya Pilkada Karangasem, pemilih fiktif yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara lain terjadi di Banjar Dinas Pidpid Dauh Margi. “Di daerah itu banyak terdapat pemilih fiktif. Namanya tidak ada dalam DPT, tetapi mendapat undangan C6,” kata Aan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, Pemohon mencurigai adanya politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2 dengan memberikan kupon gratis berhadiah di Banjar Dinas Tegal Bengkak, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem. Kupon gratis tersebut berhadiah mobil, motor, televisi, sepeda yang akan diundi apabila paslon nomor urut 2 memenangkan Pilkada Karangasem.
“Politik uang juga dilakukan paslon nomor urut 2 dengan membagi-bagikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada anggota masyarakat di Banjar Tegal Sari, Desa Tianyar dan Banjar Dinas Batudawa Kelod, Desa Tulamben agar memilih pasangan calon tersebut,” imbuhnya.
Sragen dan Wonosobo
Selain sidang PHP Kada Kabupaten Karangasem, MK juga menggelar sidang PHP Kada Kabupaten Sragen dengan nomor perkara 51/PHP.BUP-XIV/2016 dan PHP Kada Kabupaten Wonosobo dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIV/2016. Dalam Pilkada Sragen, pelanggaran yang terjadi adalah politik uang yang dilakukan secara masif dan terlibatnya pihak luar yang memberikan biaya kepada pasangan calon tertentu yang jumlahnya melebihi batas aturan. “Kami sudah melaporkan hal itu kepada Panwas dan DKPP, tetapi hingga kini masih dalam proses,” ujar Kuasa Pemohon, Khaidir Arif.
Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto menanggapi soal petitum permohonan yang dinilai kurang sinkron dan saling bertabrakan. Aswanto mencermati, di satu sisi Pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan. Sedangkan di sisi lain, Pemohon meminta PSU dilakukan di semua TPS Kabupaten Sragen. “Semestinya antara satu petitum dengan petitum lainnya tidak saling bertabrakan,” saran Aswanto.
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 2 I Gusti Ayu Mas Sumatri-Wayan Artha Dipa selaku Pihak Terkait keberatan permohonan Pemohon yang dinilai berbeda dengan permohonan seaat didaftarkan ke MK. “Menurut peraturan, seharusnya Pemohon tidak mengubah atau menambah subtansi, yang boleh diubah hanyalah redaksional. Kami keberatan,” ucap Kuasa Hukum Pihak Terkait Taufik Basari.
Adapun dalam PHP Kabupaten Wonosono yang dimohonkan oleh Sarif Abdillah-Usup Sumanang, Pemohon menuturkan pelanggaran yang paling menonjol selama Pilkada adalah tindakan Termohon yang mengabaikan temuan Panwas yang menerima laporan praktik money politic oleh paslon nomor urut 3. “Bahkan Termohon tetap melanjutkan penghitungan suara Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2015 dan memenangkan paslon nomor urut 3,” tandas Kuasa Pemohon Wasit Wibowo. (Nano Tresna Arfana/lul)