Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) beberapa daerah di Sumatera Utara pada Kamis (7/1) sore. Pada sidang PHP Kota Gunungsitoli dengan nomor perkara 33/PHP. KOT-XIV/2016, yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Martinus Lase dan Kemurnian Zebua, kuasa hukum Pemohon, Derisalim Telaumbanua menyampaikan dalil-dalil permohonan kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Pelanggaran yang paling jelas, ungkap Derisalim, adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda dengan nama, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama tetapi memiliki hak suara untuk memilih lebih dari satu kali dengan TPS yang berbeda. Hal tersebut, diungkap Pemohon, terjadi di hampir seluruh kecamatan di Gunungsitoli. “Estimasi DPT yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mencapai sekitar 7.000 surat suara,” tuturnya.
Selain itu, kata Derisalim, terjadi pencoblosan yang dilakukan oleh pihak yang sudah tidak bertempat tinggal di kota Gunung Sitoli. Pemohon juga menemukan fakta terjadi kekurangan surat suara di Kecamatan Gunung Sitoli Barat sebanyak 100 lembar surat suara.
“Lainnya, terjadi perusakan pada kotak suara di tingkat TPS yang terjadi di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Terlihat kotak suara telah dilakban setelah sebelumnya kotak suara itu diduga sengaja dirusak oleh salah satu pasangan calon,” ungkap Derisalim.
Hal yang sama juga didalilkan Pemohon pada persidangan PHP Kada Kota Medan dengan nomor perkara 48/PHP.KOT-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma. Melalui kuasa hukum Pemohon, Andi Asrun, diungkapkan bahwa jumlah penduduk Kota Medan kurang lebih 2,9 juta jiwa dan jumlah pemilih tetap dalam DPT sebanyak 1.985.096 jiwa yang berasal dari 21 kecamatan. Namun, Pemohon menuturkan total jumlah suara yang mengikuti pilkada hanya 25 persen dari total DPT.
Menurut Pemohon, total rekapitulasi secara keseluruhan untuk paslon nomor urut 1 adalah 349.923 suara, sementara untuk paslon nomor urut 2 adalah 137.596 suara. Sedangkan suara tidak sah adalah 24.349 suara. Dengan kata lain, suara golput mencapai 1.473.228 suara. “Bahwa dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa total jumlah suara yang mengikuti Pemilu hanya kurang lebih 25% dari jumlah DPT yang sah. Adanya fakta tersebut seharusnya dianggap cacat formal,” urai Asrun kepada Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Menurut Asrun, tingginya persentase golput juga diduga karena terdapat unsur kesengajaan atas kegagalan dari KPU Medan dalam pendistribusian surat suara (C6) sehingga tidak sampai ke TPS-TPS yang sudah disediakan.
“Bahwa atas nama hak asasi manusia sebagai hak dan martabat warga Medan, sewajarnya perolehan suara dari pemenang Pilkada Kota Medan 2015 didiskualifikasi dan wajib dilakukan Pilkada ulang,” demikian petitum Pemohon, seperti dibacakan Asrun.
Intimidasi
Sementara itu pada persidangan PHP kada Kota Sibolga, Memori Eva Ulina Panggabean dan Jansul Perdana Pasaribu, pasangan calon nomor urut 1 yang menjadi Pemohon perkara nomor 95/PHP.KOT-XIV/2016 mengungkapkan adanya intimidasi yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 bagi pemilih yang hendak menyoblos.
“Pemilih yang diintimidasi itu merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 1. Selain diancam, pemilih itu dijanjikan akan diberikan imbalan uang bila memilih pasangan calon nomor urut 2,” kata Andar Sidabalok, kuasa hukum Pemohon.
Di samping itu, Pemohon menemukan fakta bahwa pemenang Pilkada Kota Sibolga 2015 atas nama M. Syarfi Hutauruk telah menggunakan dengan sengaja ijasah palsu ketika mencalonkan sebagai Walikota. Saat ini, menurut Pemohon, yang bersangkutan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kota Sibolga.
Terhadap dalil permohonan PHP Kada Kota Sibolga, Wakil Ketua MK Anwar Usman yang juga Ketua Panel sempat mempertanyakan alat bukti yang belum lengkap dan adanya perbedaan identitas Pemohon dalam permohonan dengan identitas yang ada di KTP Pemohon.
“Kenapa ada perbedaan identitas seperti itu?” tanya Anwar Usman kepada kuasa Pemohon. Terhadap pertanyaan tersebut, Andar menjelaskan persoalan itu akan diklarifikasi kepada Kepaniteraan MK setelah persidangan selesai. (Nano Tresna Arfana/lul)