Di hari kedua sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) tahun 2015 pada empat daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Sumenep.
Politik anggaran yang dilakukan oleh petahana kembali menjadi dalil utama. Hal itu didalilkan terjadi dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2015. Demikian dalil yang disampaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi dalam sidang perdana perkara nomor 79/PHP.BUP-XIV/2016 yang berlangsung pada Jumat (8/1) di Ruang Sidang Panel 1.
Pemohon menyampaikan bahwa petahana, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rendra Kresna-Sanusi, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2015 Kabupaten Malang untuk memenangkan dirinya. Pemohon menilai ada penyimpangan APBD sebesar Rp2 M yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Hal ini berakibat adanya penggelembungan suara untuk Pihak Terkait. “Pada intinya dalam semua penyalahgunaan anggaran ini mengaitkan untuk kemenangan paslon nomor 1 yaitu incumbent. Itulah yang hendak kami buktikan mengenai money politics,” tutur Togar Manahan Nero selaku kuasa hukum Pemohon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Menganggap Pemohon terlalu fokus pada dalil permohonan, Hakim Konstitusi I Dewa Palguna justru mempertanyakan apakah pemohon tidak mencantumkan penghitungan suara yang benar dalam petitum. “Di bagian petitum tidak ada penghitungan suara yang benar menurut Pemohon, ya? Tetapi Anda meminta di angka apa, di angka 4, menetapkan Pasangan Nomor Urut 2, dalam hal ini Pemohon sebagai Pasangan Calon Terpilih? Tanpa ada penghitungan suara? Tanpa Anda perlu meminta berapa penghitungan suara yang benar menurut Pemohon?” tanyanya. Namun kuasa hukum pemohon justru lebih menitikberatkan pada adanya kecurangan politik anggaran.
Cacat Syarat
Berbeda dengan PHP Kada Kabupaten Malang, PHP Kada Kabupaten Jember yang diajukan oleh Paslon Sugiarto-M. Dwikoryanto mendalilkan bahwa pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kabupaten Jember memiliki cacat syarat. Cacat syarat ini dikarenakan Paslon Nomor Urut 2 Faida-Abdul Muqit Arief terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Pemohon menilai seharusnya paslon tersebut didiskualifikasi karena melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) (UU Pilkada, red) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” jelasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Panel Arief Hidayat justru mempertanyakan mengenai perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon. Menurut Arief, perbaikan permohonan Pemohon melewati batas waktu 3 x 24 jam. Selain itu, permohonan awal dengan permohonan perbaikan jauh berbeda. “Jadi ini permohonan pertama itu berbeda sekali dengan perbaikan permohonan yang sudah lewat 3x24 jam perbaikan. Ini akhirnya yang Anda baca adalah yang terakhir yang perbaikan, yang sudah lewat tenggang waktu perbaikan 3x24 jam,” tandasnya.
Dalam sidang tersebut, juga digelar pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Zainal Abidin-Dewi Khalifah dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIV/2016 dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Abd. Hamid Wahid-Ach. Fadil Muzzaki Syah dengan nomor perkara 64/PHP.BUP-XIV/2016. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 13 Januari 2016 mendatang. (Lulu Anjarsari/lul)