Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire dinilai melakukan kecurangan dengan berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor Urut 1 Isaias Dauw-Amirullah Hasyim. Hal tersebut dipaparkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nabire, yakni Zonggonau-Isak Mandosir (No. 21/PHP.BUP-XIV/2016), Yakob Panus Jingga-Melki Sedek Fi Rumawi (No. 22/PHP.BUP-XIV/2016), serta Decky Kyame-Adauktus Takerubun (No. 25/PHP.BUP-XIV/2016). Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Nabire digelar pada Kamis (7/1) di Ruang Sidang Panel 1.
Ketiga pasangan tersebut mendalilkan KPU Kabupaten Nabire telah dengan sengaja melakukan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara acak. Sebanyak 50% pemilih diakui Pemohon tidak mendapatkan undangan serta adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman. Jan Sulwan selaku kuasa hukum pasangan calon Zonggonau-Isak menjelaskan undangan memilih (Formulir C-6) tidak dibagikan. “Kemudian ada undangan yang ditahan, yang seharusnya dibagikan,” ujar Jan di hadapan Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Terhadap dalil tersebut, Arief mempertanyakan apakah para pemohon telah melaporkan kepada panitia pengawas (panwas) setempat. Ia pun mempertanyakan adakah bukti tertulis atas rekomendasi panwas tersebut. “Kemudian sudah pernah dilaporkan itu semua sudah pernah dilaporkan ke panwaslu? Apa laporannya melalui apa? Tertulis, lisan?,” tanyanya.
Jan menerangkan pihaknya telah melaporkan kepada Panwas Kabupaten Nabire, namun rekomendasi panwas justru tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam rekomendasinya, Panwas Kabupaten Nabire justru menganggap tidak terjadi pelanggaran apapun di lapangan.
Formulir C-1 Kosong
Kecurangan lainnya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire didalilkan oleh Paslon Decky Kyame-Adauktus Takerubun. Pemohon yang diwakili oleh Aris Bongga Salu menerangkan bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Nabire tidak sah karena formulir BA-KWK yang dibacakan tidak sesuai dengan formulir C-1 di dua distrik, yakni Distrik Dipa dan Distrik Siriwo. Usai dibacakan, beberapa saksi paslon berkeberatan dengan hasil tersebut.
“Ketua PPD (Panitia Pemilihan Daerah, red) Kabupaten Dipa dan Ketua PPD Distrik Siriwo telah membacakan sesuai dengan hasil perhitungan suara yang sah, yang sesungguhnya terjadi di Distrik Dipa dan Distrik Siriwo, yaitu berdasarkan hologram asli BA-KWK. Namun setelah membacakan waktu itu, ya, kandidat yang lain keberatan termasuk KPU karena tidak membacakan sesuai dengan Formulir Hologram C-1,” terang Aris.
Ketika diminta untuk membacakan berdasarkan formulir C-1, Ketua PPD Distrik Dipa dan Distrik Siriwo berdalih form C-1 telah diambil paksa oleh Kepolisian setempat. Formulir C-1 tersebut diketahui masih kosong. “C1-KWK ini telah diambil paksa oleh aparat keamanan di Distrik Dipa dan Distrik Siriwo dalam keadaan kosong. Nah, setelah itu, Blangko C-1 ini diambil paksa dan dibawa pulang oleh aparat keamanan tersebut. Setelah ada di tangan aparat keamanan tersebut, blangko C-1 ini telah diisi dan bukan berdasarkan hasil yang sah di kedua distrik tersebut,” paparnya.
Untuk itulah, Ketua Panel Arief Hidayat mempertanyakan jumlah seharusnya yang didapat para pasangan calon. Menurut Pemohon, seharusnya Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh 56.607 suara, sementara Pemohon memperoleh 59.549 suara.
Dalam sidang itu, pasangan lainnya, yakni Yakob Panus Jingga-Melki Sedek Fi Rumawi mendalilkan adanya jual beli suara yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Isaias Douw-Amirullah Hasyim. Saul Ayomi selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa pemohon memiliki bukti rekaman atas jual beli suara tersebut yang dilampirkan dalam permohonan. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2016. (Lulu Anjarsari/lul)